Liputan6.com, Jakarta Sejumlah pesantren, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan masyarakat umum di Mojokerto, Jawa Timur menerima bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Bantuan yang diberikan berupa program BLK Komunitas untuk 10 pesantren, paket kegiatan padat karya, paket Tugas Pembantuan kepada Disnaker Mojokerto, bantuan alat pencegahan Covid-19 untuk 26 pesantren, paket kegiatan Tenaga Kerja Mandiri, dan bantuan inkubasi bisnis kepada 250 wirausahawan di Mojokerto.
Advertisement
"Bantuan ini merupakan bagian dari refocusing program dan kegiatan Kemnaker dalam menanggulangi dampak pandemi Covid-19," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah di Mojokerto, Sabtu (4/7) kemarin petang.
Menaker menambahkan, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan seluruh Kementerian/Lembaga agar program dan kegiatan difokuskan untuk menangangani dampak pandemi Covid-19. Untuk itu, Menaker menginginkan pekerja yang terdampak Covid-19, baik di-PHK atau dirumahkan, dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan.
"Seluruh program yang ada di Kemnaker kami orientasikan untuk membantu teman-teman yang ter-PHK, yang dirumahkan," kata Menaker Ida.
Menaker Ida mengatakan, saat pandemi Covid-19 ini yang ditangani pemerintah bukan kesehatan saja namun juga sektor-sektor yang lain. Pemerintah juga melakukan pemulihan ekonomi masyarakat serta memastikan masyarakat mendapatkan social safety net.
Khusus untuk program BLK Komunitas, Menaker Ida berujar bahwa program ini ditujukan untuk mempercepat peningkatan kompetensi SDM. Program ini menyasar komunitas-komunitas masyarakat, salah satunya lembaga pendidikan keagamaan seperti pesantren.
"Ini salah satu cara kita mendorong peningkatan kompetensi masyarakat kita. Mendorong dari yang low skill, agar memiliki kompetensi dan masuk pasar kerja atau berwirausaha," ujar Menaker.
Hingga 2019, Kemnaker telah membangun 1.113 BLK Komunitas. Pada 2020, Kemanker memasang target 2000 BLK Komunitas dapat terbangun. Namun, akibat pandemi Covid-19, program ini di-refocusing hingga menjadi 1000 BLK Komunitas.
Menaker menegaskan, program-program bantuan ini tidak boleh disalahgunakan. Ia pun tak segan akan menindak siapapun yang menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan program bantuan.
"Tidak boleh satu rupiah pun berkurang bantuan itu. Tidak boleh ada siapa pun yang mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan meminta fee atas program ini. Jadi kalau ada oknum mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan dan motong, bawa ke Polisi, kita laporkan sama-sama," tegasnya.
(*)