Liputan6.com, Jakarta - Relawan Jaringan Warga atau Jawara meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin reklamasi kawasan Taman Impian Jaya Ancol.
Sebagai simpatisan Anies-Sandi pada Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu, Jawara meminta Anies konsisten pada janji kampanyenya terdahulu.
Advertisement
Koordinator Jawara Sanny A Irsan menilai, Anies telah meruntuhkan kepercayaan simpatisannya akan janji kampanye terkait reklamasi pesisir Jakarta.
Apalagi, menurut Sanny, salah satu alasan pihaknya memilih Anies-Sandi pada Pilkada lalu adalah karena Anies mengedepankan janji tersebut.
"Pada saat itu kami memilih satu pasang dari tiga pasang, yakni Anies-Sandi, karena mereka mengusung salah satu janji (poin 4, menghentikan reklamasi) dari 23 janji kampanye," kata Sanny melalui keterangan tertulisnya saat mengunjungi kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Minggu (5/7/2020).
Seiring waktu berjalan, Sanny mengakui pihaknya terus mendukung dan mengidolakan Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta terpilih.
Namun, kepercayaan itu runtuh setelah keluarnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 tahun 2020 yang diteken pada 24 Februari 2020 lalu.
Keputusan tersebut terkait pemberian izin perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 hektare dan Taman Impian Jaya Ancol seluas 120 hektare.
"Kenyataannya pada tanggal 24 Februari 2020, Anies mengizinkan reklamasi Ancol. Menurut kami ini Pak Anies sudah menyalahi janji kampanyenya," ucap Sanny.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pergub Dicabut dalam Waktu Dekat
Sanny pun berharap Anies dapat mencabut Kepgub terkait izin reklamasi Taman Impian Jaya Ancol dalam waktu dekat.
"Ini menjadi harapan para pendukung Anies yang meminta orang nomor satu di DKI Jakarta tersebut bisa menepati janji kampanye," kata dia.
"Ini tinggal political will daripada Anies. Apakah dia mau mencabut Kepgub itu atau tidak," jelas Sanny.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 155 hektare lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang diteken pada 24 Februari lalu.
Dalam Kepgub tersebut, disebutkan bahwa reklamasi dilakukan untuk memperluas kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektare dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektare.
Advertisement