Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menerbitkan Surat Tugas Nomor 054/881 pada 1 Juli 2020. Surat tugas tersebut untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) usia 50 tahun ke bawah dalam rangka pemantauan aktivitas masyarakat di pasar.
Kegiatan tersebut dimulai pada Senin, 6 Juli 2020 hingga masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi berakhir.
Advertisement
Syarat yang diutamakan yakni ASN tersebut berkondisi sehat atau tidak memiliki faktor komordibitas atau penyakit penyerta seperti jantung, diabetes, asma, serta tidak dalam kondisi hamil.
"Presensi yang melaksanakan kegiatan pemantauan kegiatan pengawasan dan penindakan akitivitas masyarakat diinput dengan keterangan Dinas Luar Penuh dalam sistem e-Absensi," kata Saefullah yang dikutip dalam surat tugas tersebut.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menyatakan ada 5 ribu ASN yang diterjunkan ke 151 pasar.
Dia menyebut ASN tersebut akan bertugas untuk mengawal kepatuhan masyarakat terkait pelaksanaan protokol pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
"Misalnya salah satunya pakai masker atau tidak," tutur Chaidir saat dikonfirmasi, Minggu (5/7/2020).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Awasi Pengelolaan Pasar
Selain itu, dia menyebut ASN juga mengawasi pengelola pasar terkait batas jumlah pengunjung yang tidak boleh melebihi kapasitas 50 persen. Bila dilanggar, maka akan ada upaya persuasif hingga penegakan hukum.
Adapun rincian area pasar adalah 32 pasar di Jakarta Timur, 26 pasar di Jakarta Selatan, 27 pasar di Jakarta Utara, 38 pasar di Jakarta Pusat, dan 28 pasar di Jakarta Barat.
"Kalau mereka enggak pakai masker, mereka diimbau untuk pakai masker baru bisa melakukan aktivitas di pasar," ucapnya.
Advertisement