BP Batam Beri Relaksasi Pembayaran Uang Wajib Tahunan Lahan di Masa Pandemi

Pemberian relaksasi pembayaran uang wajib tahunan lahan ini bertujuan untuk membantu pemulihan ekonomi di Batam.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 06 Jul 2020, 13:10 WIB
BP Batam.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menerbitkan kebijakan berupa relaksasi pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) secara cicilan, keringanan sanksi perpanjangan alokasi lahan, hingga penghapusan denda keterlambatan perpanjangan UWT pada masa bencana nasional Covid-19.

Hal ini tertuang pada Surat Keputusan Kepala (SKK) No 134 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Muhammad Rudi selaku Kepala BP pada 30 Juni 2020.

Kebijakan tersebut memuat beberapa ketentuan, di antaranya relaksasi pembayaran UWT alokasi baru atau perpanjangan berupa pembayaran secara angsuran hingga 10 kali dalam tenggang waktu 1 tahun.

Relaksasi diberikan untuk alokasi baru atau perpanjangan mulai 27 Februari 2020 sampai 26 Februari 2021.

Keringanan sanksi keterlambatan perpanjangan UWT diberikan untuk tanah yang luasnya 250 meter persegi atau kurang.

Bagi yang melunasi UWT

a) Periode 27 Februari 2020 sampai dengan 26 Agustus 2020 tidak dikenakan sanksi denda;

b) Periode 27 Agustus 2020 sampai dengan 26 November 2020 dikenakan denda 50 persen; dan

c) Periode 27 November 2020 sampai dengan 26 Februari 2021 dikenakan denda 75 persen.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Dorong Pemulihan Ekonomi

BP Batam melalui Bidang Perencanaan Perhubungan dan Lingkungan Pusat Perencanaan Program Strategis membuka Sayembara Desain Taman Bundaran Plaza Internasional (Bundaran BP Batam).

Kebijakan relaksasi pembayaran UWT dan pembahasan denda keterlambatan perpanjangan UWT ini, diharapkan mampu menjadi stimulus pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai hal ini dapat menghubungi langsung Pelayanan Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya