Liputan6.com, Jakarta - Buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra berhasil masuk ke Indonesia dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. DPR pun mengusut hal tersebut lantaran ada keganjilan dalam prosedur kepemilikan e-KTP sebagai syarat administrasi.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan, pihaknya akan memanggil Lurah Grogol terkait proses kilat e-KTP Djoko Tjandra.
Advertisement
"30 menit yang saya tau (langsung jadi). Makanya agak sedikit rancu, itu juga akan kita panggil lurahnya terutama, lurah di Grogol kalau nggak salah. Itu bisa kita tanyain nanti sejauh mana yang bersangkutan bisa buat e-KTP dengan sangat gampang. Kan ini baru informasi kemarin," tutur Sahroni di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).
Bukan hanya Lurah Grogol, lanjut Sahroni, pemeriksaan juga akan menyasar ke pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.
"Pasti (panggil Dukcapil DKI)," jelas dia.
Dia yakin ada oknum pemerintah yang bermain dan melindungi Djoko Tjandra, mulai dari pelariannya ke luar negeri hingga kembali lagi ke Indonesia dan mendapatkan e-KTP untuk pengajuan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sedang dicari (oknumnya)," Sahroni menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Komisi III DPR Sambangi Kejagung Bahas Buron Djoko Tjandra
Rombongan Komisi III DPR menyambangi Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. Sejumlah hal pun rencananya akan dibahas bersama.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menyampaikan, ada 17 anggota panja penegakan hukum ikut hadir dalam pertemuan tersebut.
"Kami datang ke sini mau dialog. Banyak hal yang akan dibahas," tutur Desmon di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).
Menurutnya, tim yang datang kali ini akan membahas terkait buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, yang berhasil masuk ke Indonesia dan melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jiwasraya ada panja yang lainnya. Iya, dibahas (Djoko Tjandra)," jelas dia.
Soal berhasil masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia, lanjut Desmon, itu menjadi ranah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkukham). Diketahui Kejagung dan Kemenkumham kini telah membentuk tim bersama menangani kasus tersebut.
"Kecolongan itu bukan wilayah Jaksa Agung, tetapi Kemenkumham," Desmon menandaskan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui pihaknya kecolongan informasi soal keberadaan buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI.
"Saya belum mendapatkan informasi apakah hari ini datang di sidang atau tidak. Tapi yang saya herankan adalah, kami memang ada kelemahan, pada tanggal 8 Juni, Djoko Tjandra informasinya datang di Pengadilan Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK-nya, jujur ini kelemahan intelijen kami," kata Burhanuddin, Senin (29/6/2020).
Dia menuturkan sudah bertanya kepada pihak pengadilan dan itu ternyata didaftarkan di pelayanan terpadu, sehingga indentitasnya tak terkontrol.
"Tetapi ini akan menjadi evaluasi kami," jelas Burhanuddin.
Namun, dia merasa heran, kenapa Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia, terlebih lagi dia tidak kena pencekalan.
"Tetapi pemikiran kami adalah bahwa dia ini sudah terpidana. Pencekalan ini saja tersangka ada batas waktunya untuk kepastian hukum. Tapi kalau ini sudah terpidana, seharusnya pencekalan ini terus menerus dan berlaku sampai ketangkap. Ini akan menjadi persoalan kami nanti dengan Imigrasi," ungkap Burhanuddin.
Advertisement