Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menyatakan, Pemprov DKI akan merevisi Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan No 670 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB DKI Jakarta tahun ajaran 2020/2021.
Hal tersebut disampaikannya setelah pertemuan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Advertisement
"Pemprov DKI Jakarta dan Kemendikbud sudah bangun komunikasi sejak awal soal PPDB. Semua masukan kita berikan respons. Bahwa juknis Kadisdik No 670 akan kita adendum terkait dengan persentase zonasinya," kata Saefullah, Senin (6/7/2020).
Dia menjelaskan juknis PPDB dibuat berdasarkan Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Selain itu Saefullah juga menyatakan PPDB jalur zonasi sudah melampaui 50 persen dari total keseluruhan kursi di sekolah.
Lanjut dia, ada 51 persen untuk jalur zonasi SMP dan 50,07 persen untuk bangku SMA.
"Artinya bahwa zonasi di DKI Jakarta sudah sesuai regulasinya Permendikbud Nomor 44. Kita harap semuanya semua pihak bisa memaklumi bahwa kita ciptakan pendidikan yang berpihak pada anak-anak kurang mampu," ucapnya.
Masuk ke Sekolah Swasta
Selain itu, mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini mengharapkan agar siswa yang tidak diterima di sekolah negeri dapat terus melanjutkan sekolah di swasta. Sebab, saat ini daya tampung sekolah negeri di Jakarta baru mencapai 40 persen.
Kendati begitu, Saefullah menyatakan sekolah swasta juga memiliki peran yang sama untuk menyelenggarakan pendidikan.
"Daya tampung SMPN kita baru 46,16 persen, masih ada 64 persen kita harapkan itu swasta. Kemudian daya tampung SMAN dan SMKN kita 32,9 persen, masih ada 67 persen lagi kita harapkan swasta," jelasnya.
Advertisement