Liputan6.com, Jakarta - Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengerahkan 50 kader pengawas partisipatif di tujuh kabupaten/kota se-Kepri untuk melawan praktik politik uang pada Pilkada Serentak 2020.
Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, memprediksi politik uang lebih masif di Pilkada Serentak 2020, karena dipicu kondisi perekonomian masyarakat yang semakin terpuruk imbas pandemi COVID-19.
Advertisement
"Sehingga potensi terjadinya politik uang begitu besar, karena masyarakat sangat butuh bantuan, di satu sisi tingkat kesadaran politik mereka masih rendah," kata Indrawan di Tanjungpinang, Senin (6/7/2020).
Menurutnya, kader pengawasan partisipatif yang disiapkan itu sudah dilatih dengan mengikuti sekolah kader pengawas partisipatif (SKPP) yang diselenggarakan Bawaslu secara nasional.
Kader-kader tersebut, kata dia, akan membangun jejaring di tingkat desa, kelurahan, hingga kecamatan guna mengawasi sekaligus mencegah politik uang.
Pun mereka bakal berkoordinasi dengan masyarakat untuk mendorong pembentukan desa/kampung anti politik uang, di mana hal sebagai inisiatif dan kesadaran masyarakat yang tidak menginginkan wilayahnya menjadi ajang politik uang.
"Desa anti politik uang tidak hanya inisiatif atau dibuat oleh Bawaslu sebagai penyelenggara, tetapi merupakan inisiatif seluruh warga agar tumbuh kesadaran masyarakat yang berani menolak politik Uang, dan melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan masing-masing kepada Bawaslu," jelasnya seperti dikuti dari Antara.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Lebih Banyak Desa Anti Politik Uang
Lanjut Indra, berdasarkan pengalaman Pemilu 17 April 2019, baru dua kabupaten di Kepri yang sudah memiliki desa anti politik uang, yakni Kabupaten Lingga dan Kabupaten Karimun.
Pilkada tahun ini, pihaknya menargetkan lebih banyak lagi desa anti politik uang yang akan dibentuk di daerah tersebut.
"Desa anti politik uang dapat mempersempit ruang gerak peserta pemilu untuk melakukan praktik politik uang," tutur dia.
Lebih lanjut, Bawaslu Kepri siap menjalankan tugasnya meski wabah COVID-19 melanda di Indonesia. Selain memperketat pengawasan dengan melibatkan berbagai pihak dan stakeholder terkait. Juga dibarengi dengan penindakan pelanggaran pemilu sesuai aturan yang berlaku.
Advertisement