Menaker Jemput Kepulangan Etty binti Toyyib, Pekerja Migran yang Lolos Hukuman Mati

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah akan menjemput langsung kepulangan PMI Etty binti Toyib, sore ini pukul 16.00 WIB di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten.

oleh Tira Santia diperbarui 06 Jul 2020, 17:00 WIB
Menaker Ida mengaku senang dengan pembebasan dan kepulangan Etty.

Liputan6.com, Jakarta - Pekerja Migran Indonesia (PMI) Etty binti Toyyib asal Majalengka, Jawa Barat lolos dari hukuman mati di Arab Saudi dengan tebusan 4 juta riyal atau Rp 15,5 miliar. Etty Toyyib merupakan PMI yang bekerja di Kota Taif, Arab Saudi.

Pada 2001, Etty didakwa menjadi penyebab meninggalnya sang majikan, Faisal al-Ghamdi. Etty dituduh meracuni sang majikan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah akan menjemput langsung kepulangan Pekerja Migran Indonesia Etty binti Toyib, sore ini pukul 16.00 WIB di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten.

“Saya nanti sore jemput Bu Etty di bandara. Doakan Bu Etty sampai Indonesia dan rumahnya dengan selamat,” kata Ida dalam keterangannya, Senin (6/7/2020).

Ida mengaku senang dengan pembebasan dan kepulangan Etty. Menurutnya, Etty sebagai WNI sudah sepantasnya mendapatkan perlindungan dari negara.

“Pemerintah, khususnya Kemnaker selalu berkomitmen melindungi Pekerja Migran Indonesia. Kami bertanggung jawab atas keselamatan PMI,” ucapnya.

 

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Persidangan

Diketahui dalam persidangan, keluarga majikan menuntut hukuman mati dan pengadilan memutuskan hukuman mati/qisas.

Hukuman mati kisas berdasarkan Putusan Pengadilan Umum Thaif No. 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan Mahkamah Banding dengan Nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428, dan telah disetujui Mahkamah Agung dengan Nomor 1938/4 tanggal 2/12/1429 H karena membunuh majikannya warga negara Arab Saudi, Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi dengan cara diberi racun.

Mulanya ahli waris majikannya meminta diyat sebesar 30 juta real atau Rp 107 miliar agar Etty diampuni dan tidak dieksekusi. Namun setelah ditawar dan dilakukan berbagai pendekatan, akhirnya ahli warisnya bersedia memaafkan dengan diyat sebesar 4 juta riyal Saudi atau Rp 15,2 miliar.

Diyat atau uang denda sebesar 4 juta riyal berhasil dikumpulkan sesuai tuntutan keluarga sekaligus ahli waris korban. Dana tersebut merupakan hasil ‘tabarru' atau sumbangan dari para dermawan berbagai pihak di Indonesia, termasuk dari Lembaga Zakat Infaq, dan Sodaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) yang penggalangannya dilakukan sejak 2018.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya