Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus berupaya mendorong percepatan penerapan siaran televisi berbasis digital.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, hal itu diperlukan sebab sala satu kebijakan yang mendesak dari percepatan digitalasi nasional ada di sektor penyiaran.
"Percepatan digitalisasi televisi merupakan agenda besar pembangunan nasional yang harus segera dilakukan dan didukung kuat semua pihaknya," tuturnya dalam konferensi pers, Senin (6/7/2020). Johnny mengatakan hal itu perlu dilakukan dengan beberapa alasan, mulai dari sisi perekonomian digital hingga untuk efisiensi di industri penyiaran sendiri.
Johnny menuturkan Indonesia sebenarnya sudah jauh tertinggal dari negara lain soal penerapan siaran TV digital ini. Dia mengatakan beberapa negara tetangga, seperti Thailand dan Vietnam sudah mulai menyelesaikan analog switch off (ASO) di tahun ini, sedangkan Malaysia dan Singapura sudah melakukannya tahun lalu.
Baca Juga
Advertisement
"Di dalam kerangka besar kebijakan percepatan transformasi digital Indonesia, digitalisasi sektor penyiaran termasuk digitalisasi televisi adalah salah satu agenda penting," tuturnya.
"Dengan demikian, kami meminta semua pihak mengambil langkah dan posisi yang sejalan dengan kebijakan ini. Pihak-pihak yang tidak sejalan atau berlawanan arah dengan kebijakan ini sama dengan tidak mengikuti atau menghambat misi besar pemerintah bersama ekosistem untuk percepatan digitalisasi indonesia."
Lebih lanjut politikus Partai Demokrat tersebut juga mengatakan kepentingan publik menjadi perhatian. Sebab, proses digitalisasi ini akan menghasilkan kualitas penyiaran yang lebih baik dan optimal bagi masyarakat, sedangkan dengan molornya migrasi dari analog ke digital masyarakat tidak dapat merasakan hal tersebut.
"Masyarakat kita saat ini dirugikan karena kualitas penayangan tidak sesuai dengan perangkat teknologi yang sudah mutakhir yang mereka miliki. Menurut data dari nielsen, 69 persen masyarakat masih menonton siaran free to air dengan teknologi analog. Ini adalah sebuah ironi, di mana masyarakat sudah memiliki TV pintar, tapi belum bisa sepenuhnya memanfaatkan TV digital," tuturnya menjelaskan.
Lalu untuk kepentingan industri penyiaran, Johnny mengatakan digitalisasi televisi secara signifikan akan meningkatkan efisiensi dalam industri penyiaran di Tanah Air. Karenanya, dia meminta para pelaku industri dan investor perlu segera membangun sinergi untuk mendukung suksesnya ASO menuju TV digital Indonesia.
Percepatan Siaran Digital untuk Dukung Layanan Lain
Pada kesempatan itu, dia juga menuturkan migrasi dari analog ke digital ini dapat mendorong penataan frekuensi. Jadi, frekuensi yang saat ini digunakan untuk siaran TV analog dapat dimanfaatkan untuk penyediaan layanan lain, terutama layanan publik dan internet cepat.
"Negara-negara di dunia telah memanfaatkan hasil efisiensi spektrum frekuensi dari digitalisasi televis untuk meningkatkan akses internet kecepatan tinggi," tuturnya. Sebagai informasi, frekuensi 700MHz yang saat ini menjadi lokasi siaran TV analog menjadi frekuensi ideal untuk menggelar layanan internet broadband.
Johnny juga mengatakan percepatan ini perlu dilakukan untuk menghindari potensi permasalahan dengan negara tetangga, khususnya di wilayah perbatasan. Alasannya, perlu dilakukan penataan spektrum radio yang sudah diharmonisasi dengan negara tetangga, sehingga tidak terjadi intervensi radio frekuensi lintas negara.
"Apabila Indonesia terlalu lama menyelesaikan isu ASO ini akan menimbulkan potensi permasalahan dengan negara tetangga, khususnya di negara perbatasan. Situasi ini berpotensi memunculkan sengket internasional, sehingga harus dilakukan penataan spektrum radio dengan negara tetangga. Dengan jalan ini, intervensi radio frekuensi lintas negara, khususnya negara yang berbatasan langsung dapat dihindari," ujar Johnny.
Advertisement
Pemerintah Tegaskan Percepat Digitalisasi Siaran Televisi
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menegaskan secara serius tengah berupaya untuk mempercepat penyelesaian digitalisasi bidang penyiaran, terutama mengenai digitalisasi siaran televisi.
"Pemerintah Indonesia secara serius tengah mempercepat penyelesaian peraturan perundang-undangan yang konkret, sehingga analog switch off dapat diimplementasi dengan segera," tutur Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam konferensi pers virtual, Senin (6/7/2020).
Salah satu yang sudah dilakukan, menurut Johnny, adalah melalui inisiatif Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sektor penyiaran. Dalam RUU tersebut, Kemkominfo mengajukan penetapan batas akhir analog switch off.
"Terobosan ini perlu dilakukan untuk menyadarkan bahwa selama ini masyarakat, pelaku bisnis, dan investor bidang penyiaran, termasuk kita sesungguhnya dirugikan. Oleh karena itu, digitalisasi penyiaran merupakan kebijakan untuk seluruh ekosistem, kepentingan strategis bangsa, kepentingan masyarakat, dan jangan sampai disandera kepentingan kelompok maupun usaha tertentu," tuturnya lebih lanjut.
Dalam kesempatan itu, Johnny juga menekankan agar pro kontra yang berkepanjangan mengenai digitalisasi televisi ini harus segera diakhiri. Sebab, digitalisasi penyiaran ini merupakan salah satu bagian dari visi pemerintah untuk melakukan akselerasi transformasi digital nasional.
(Dam/Ysl)