Liputan6.com, Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, dan personel Polri tetap akan memperoleh gaji ke-13 pada tahun ini. Kepastian ini disampaikan Yustinus Prastowo selaku Staf Khusus Menteri Keuangan.
Adapun proses pembayaran gaji ke-13 diperkirakan akan dilakukan pada akhir kuartal IV tahun ini. Tepatnya, sekitar November-Desember 2020.
Advertisement
Kendati demikian, sejumlah pengamat justru meminta pemerintah jangan menunda-nunda pencairannya. Sebab, gaji ke-13 sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi pada krisis pandemi corona Covid-19 saat ini.
Apakah mungkin pembayaran gaji ke-13 PNS ini bisa dipercepat?
Ketika diminta jawaban atas pertanyaan tersebut, Yustinus Prastowo belum dapat menyampaikan keterangan lebih lanjut.
"Untuk hal ini Dirjen Anggaran yang akan menjelaskan," ucap Yustinus kepada Liputan6.com, Minggu 5 Juli 2020.
Pun demikian Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani. Ia juga belum dapat memberikan jawaban seputar kepastian pemberian gaji ke-13 bagi PNS.
Hanya saja, Yustinus Prastowo sempat membuka asa. Pencairan gaji ke-13 PNS akan dilaksanakan pada kuartal IV 2020.
Pemberian stimulus tersebut dapat mendorong kenaikan angka konsumsi usai masa krisis corona Covid-19. "Nanti harapannya kan ketika sudah agak turun Covid-19 ini, lalu justru bisa mendorong konsumsi kalau dikasih di kuartal IV," ujar Yustinus kepada Liputan6.com, beberapa waktu lalu.
Video Pilihan
Tidak Bersamaan dengan THR
Yustinus menjelaskan pula, pencairan gaji ke-13 sengaja tak dilakukan dalam waktu berdekatan dengan pemberian uang Tunjangan Hari Raya atau THR. Ini dimaksudkan untuk mengontrol pemasukan bagi para abdi negara.
"Iya, supaya ini kan soal manajemen waktu. Biar tidak semua diajukan ke depan," ujar Yustinus.
Berdasarkan penjelasannya, kepastian pembayaran gaji ke-13 untuk PNS baru akan diputuskan pada Oktober 2020 melalui sebuah peraturan pemerintah (PP).
Dengan begitu, diperkirakan proses pencairannya bakal dilakukan di penghujung kuartal IV tahun ini, atau sekitar November-Desember 2020.
"Kemungkinannya antara November-Desember, nanti kita lihat. Toh ini (pandemi corona) kan sangat dinamis," ucap Yustinus.
Advertisement
Bantu Pemulihan Ekonomi
Kabar mengenai gaji ke-13 untuk ASN atau PNS, anggota TNI, dan personel Polri, hingga saat ini belum ada kepastian kapan gaji tersebut akan cair.
Menanggapi hal itu, Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad, mengatakan seharusnya pemerintah jangan menunda-nunda pencairan gaji ke-13 PNS tersebut. Sebab, gaji ke-13 saat ini sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
"Saya kira ini kan sudah diputuskan di pemerintah dalam Perpres ada postur APBN di 2020, dan di postur APBN ini sudah masuk gaji ke-13," kata Tauhid kepada Liputan6.com, Jumat 3 Juli 2020.
"Pemerintah tinggal menjalankan saja, ini begitu penting karena komitmen regulasi harus dipenuhi,"imbuhnya.
Menurut Tauhid, jika pencairan gaji ke-13 PNS itu mundur atau terlambat, maka pemerintah akan kehilangan momentum.
Apalagi, biasanya, para PNS menerima gaji tersebut saat memasuki tahun ajaran baru. Pasalnya, banyak kebutuhan lain yang diperlukan untuk biaya pendidikan anaknya atau lainnya terpaksa tersendat.
"Katakanlah Juni-Juli ini ketika tahun ajaran baru sangat diperlukan, ketika dia terlambat otomatis momentumnya hilang," ia memaparkan.
"Terutama PNS yang golongan rendah akan sangat sulit dalam melakukan kebiasaan untuk membayar pendidikan anak, dan sebagainya," Tauhid menambahkan.
Dongkrak Perputaran Ekonomi
Selain itu, masih menurut Tauhid, gaji ke 13 ini sangat berguna dalam mendongkrak dan menjaga perputaran ekonomi. Saat ini adalah saat yang tepat untuk memberikan gaji ke-13 itu. Sebab, Indonesia perlu meningkatkan konsumsi masyarakat di tengah pandemi covid-19 ini.
"Saya kira perlu cepat dilakukan jangan sampai menunggu, menurut saya harus ada prioritas jangan ditunda-tunda, karena ini penting untuk mereka dan juga untuk menggerakkan ekonomi," ujarnya.
"Kalau memang sudah diputuskan dalam Perpres ini tinggal dijalankan saja, meskipun saat ini ada program Pemulihan Ekonomi Nasional, tetap gaji ke-13 harus diberikan," ungkapnya.
Padahal, Tauhid menjelaskan, mengalokasikan gaji ke-13 ini lebih mudah dibandingkan mengalokasikan dana PEN. Apalagi, regulasi gaji ke-13 ini sudah masuk ke dalam postur APBN. Tinggal menentukan mana yang prioritas, karena dengan memberikan gaji ini bisa mendorong PEN juga secara tidak langsung.
"Jadi Gaji ke -13 yang rutin ini lebih mudah dialokasikan, karena dasar hukumnya jelas, alokasi, dan sasarannya jelas, dan sistemnya sudah ada. Kalau gaji pegawai tinggal di pembendaharaan negara dikirim ke rekening PNS masing-masing," ujarnya.
(Maulandy Rizki Bayu Kencana/Septian Deny)
Advertisement