Usut Dugaan Korupsi Tiga Instansi di Siak, Kejati Panggil Sekda Riau

Kejaksaan Tinggi Riau mengusut dugaan korupsi di tiga organisasi perangkat daerah di Kabupaten Siak dengan memanggil Yan Prana Indra Jaya untuk dimintai keterangannya.

oleh Syukur diperbarui 08 Jul 2020, 02:00 WIB
Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Riau Yan Prana Indra Jaya. (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi Riau mengusut dugaan korupsi di tiga organisasi perangkat daerah di Kabupaten Siak. Mantan petinggi di Kota Istana itu, Yan Prana Indra Jaya, dipanggil penyelidik untuk dimintai keterangannya.

Yan Prana saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Riau. Mantan Kepala Keuangan Daerah Siak itu ditarik menjadi orang nomor satu di kalangan ASN Bumi Lancang Kuning setelah Bupati Siak menjadi Gubernur Riau.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Hilman Azazi SH tak menampik pemeriksaan kasus dugaan korupsi tersebut. Hanya saja, Hilman membantah telah memanggil Yan Prana terkait jabatannya sekarang.

"Tidak ada saya panggil Sekda, kalau mantan pejabat di Siak memang betul. Ada mantan Kepala Bappeda, lalu mantan Badan Keuangan Daerah Siak," kata Hilman, Senin petang, 6 Juli 2020.

Hilman menyebut sudah lima orang dipanggil pihaknya. Tujuan untuk mengumpulkan bahan serta keterangan atau data terkait dugaan penyelewengan atau korupsi anggaran di tiga instansi.

"Ada yang melapor, jumlah anggarannya belum tahu, ini masih awal," kata Hilman.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Kejati Riau Periksa Mantan Pejabat Lain Pemkab Siak

Hilman menjelaskan, tiga instansi yang dilaporkan telah menyelewengkan sejumlah anggaran adalah Bappeda, Badan Keuangan Daerah dan Sekretariat Daerah Kabupaten Siak.

"Tahun anggarannya masih belum tahu persis, masih tahap awal," tegas Hilman.

Beberapa hari sebelumnya, penyelidik juga memanggil Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau, Yurnalis. Nama ini sebelumnya juga menjadi pejabat di Kabupaten Siak.

Selanjutnya dalam dugaan korupsi ini, penyelidik juga memanggil mantan Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Siak pada Kamis, 2 Juli 2020.

Yan Prana terlihat memasuki ruang pemeriksaan sejak Senin pagi. Hingga malam, pemeriksaan masih berlangsung di kantor yang ada di Jalan Jenderal Sudirman itu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya