Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 21 warga yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kepulauan Seribu, disanksi kerja sosial membersihkan jalan oleh petugas yang tergabung dalam tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepulauan Seribu.
Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu Rahmat Lubis mengatakan, 21 warga tersebut terjaring saat tim gugus tugas melakukan pengawasan penerapan PSBB, pada 22 Juni hingga akhir pekan kemarin.
Advertisement
"Pelanggar disanksi kerja sosial membersihkan jalan. Kategori pelanggaran terbanyak tidak menggunakan masker," ujarnya, Senin (6/7/2020).
Secara umum, menurut Rahmat, kesadaran warga Kepulauan Seribu sudah meningkat dalam menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, menhindari kerumunan, serta memanfaatkan sarana mencuci tangan yang ada di sepanjang jalan protokol serta di dermaga utama pulau permukiman.
"Pelanggaran terbanyak ada di Pulau Kelapa sebanyak 14 pelanggaran,sisanya tersebar di beberapa pulau pemukiman lain," ujar dia seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Sebelumnya, sebanyak 15 warga yang melanggar aturan PSBB transisi di kawasan Pasar Kali Baru, Kelurahan Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara, hanya diberi sanksi teguran oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Cilincing.
Camat Cilincing Mohammad Andri menjelaskan, pihaknya rutin melakukan pengawasan terhadap pengunjung dan pedagang di Pasar Kali Baru sekitarnya.
"Pengawasan sudah rutin dilaksanakan setiap hari. Pengawasan meliputi area pasar dan kawasan sekitar," katanya, Minggu (5/7/2020).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sanksi Sosial
Terhadap 15 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker hari ini, jelas Andri, petugas gabungan melakukan pendataan dan teguran lisan.
"Mereka juga kita berikan masker. Kalau kedapatan lagi akan dikenakan sanksi sosial," tandasnya.
Advertisement