Layar monitor menampilkan terdakwa suap pengurusan restitusi pajak PT WAE tahun 2015-2016, Hadi Sutrisno saat menjalani sidang pembacaan putusan secara daring di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/7/2020). Hadi Sutrisno dihukum tiga tahun penjara denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Refleksi terdakwa suap pengurusan restitusi pajak PT WAE, Hadi Sutrisno yang sedang menjalani sidang pembacaan putusan secara daring di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/7/2020). Hadi Sutrisno dinyatakan bersalah dan dihukum tiga tahun penjara denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Refleksi terdakwa suap pengurusan restitusi pajak PT WAE, Hadi Sutrisno yang sedang menjalani sidang pembacaan putusan secara daring di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/7/2020). Hadi Sutrisno dinyatakan bersalah dan dihukum tiga tahun penjara denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Layar monitor menampilkan terdakwa suap pengurusan restitusi pajak PT WAE tahun 2015-2016, Hadi Sutrisno saat menjalani sidang pembacaan putusan secara daring di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/7/2020). Hadi Sutrisno dihukum tiga tahun penjara denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Layar monitor menampilkan terdakwa suap pengurusan restitusi pajak PT WAE tahun 2015-2016, Hadi Sutrisno saat menjalani sidang pembacaan putusan secara daring di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/7/2020). Hadi Sutrisno dihukum tiga tahun penjara denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Layar monitor menampilkan terdakwa suap pengurusan restitusi pajak PT WAE tahun 2015-2016, Hadi Sutrisno saat menjalani sidang pembacaan putusan secara daring di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/7/2020). Hadi Sutrisno dihukum tiga tahun penjara denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Layar monitor menampilkan terdakwa suap pengurusan restitusi pajak PT WAE tahun 2015-2016, Hadi Sutrisno saat menjalani sidang pembacaan putusan secara daring di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/7/2020). Hadi Sutrisno dihukum tiga tahun penjara denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)