FOTO: Suap Restitusi, Mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Dihukum Tiga Tahun Penjara

Hadi Sutrisno dihukum tiga tahun penjara denda Rp 200 juta.

oleh Johan Fatzry diperbarui 06 Jul 2020, 21:32 WIB
Suap Restitusi, Mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Dihukum Tiga Tahun Penjara
Hadi Sutrisno dihukum tiga tahun penjara denda Rp 200 juta.
Layar monitor menampilkan terdakwa suap pengurusan restitusi pajak PT WAE tahun 2015-2016, Hadi Sutrisno saat menjalani sidang pembacaan putusan secara daring di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/7/2020). Hadi Sutrisno dihukum tiga tahun penjara denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Refleksi terdakwa suap pengurusan restitusi pajak PT WAE, Hadi Sutrisno yang sedang menjalani sidang pembacaan putusan secara daring di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/7/2020). Hadi Sutrisno dinyatakan bersalah dan dihukum tiga tahun penjara denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Refleksi terdakwa suap pengurusan restitusi pajak PT WAE, Hadi Sutrisno yang sedang menjalani sidang pembacaan putusan secara daring di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/7/2020). Hadi Sutrisno dinyatakan bersalah dan dihukum tiga tahun penjara denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Layar monitor menampilkan terdakwa suap pengurusan restitusi pajak PT WAE tahun 2015-2016, Hadi Sutrisno saat menjalani sidang pembacaan putusan secara daring di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/7/2020). Hadi Sutrisno dihukum tiga tahun penjara denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Layar monitor menampilkan terdakwa suap pengurusan restitusi pajak PT WAE tahun 2015-2016, Hadi Sutrisno saat menjalani sidang pembacaan putusan secara daring di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/7/2020). Hadi Sutrisno dihukum tiga tahun penjara denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Layar monitor menampilkan terdakwa suap pengurusan restitusi pajak PT WAE tahun 2015-2016, Hadi Sutrisno saat menjalani sidang pembacaan putusan secara daring di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/7/2020). Hadi Sutrisno dihukum tiga tahun penjara denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Layar monitor menampilkan terdakwa suap pengurusan restitusi pajak PT WAE tahun 2015-2016, Hadi Sutrisno saat menjalani sidang pembacaan putusan secara daring di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/7/2020). Hadi Sutrisno dihukum tiga tahun penjara denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya