Liputan6.com, Jakarta Wudhu merupakan langkah awal sebelum memulai ibadah salat. Kegiatan untuk mensucikan diri itu hukumnya adalah wajib. Tujuannya agar tubuh kita bersih dari hadas sebelum menghadap kepada Allah SWT.
Kita kerap menggunakan keran yang ada di masjid, musala, bahkan di rumah untuk berwudhu. Bersuci menggunakan keran dimulai dengan membasuh kedua telapak tangan, berkumur, hingga membersihkan kaki.
Advertisement
Namun tahukah kamu, jika penggunaan keran sebagai alat wudhu ternyata pernah menjadi kontroversi dan perdebatan historis para ulama besar?
Dilansir dari beberapa sumber, alasan utama para ulama dari mazhab Hanbali, Syafii, dan Maliki menentang keras pandangan yang membolehkan berwudhu melalui keran. Pasalnya, hal tersebut dianggap masuk ke dalam praktik bid'ah dalam agama Islam.
Selain itu, mereka juga menilai tak pernah mengetahui ulama salaf di negara-negara muslim berwudhu menggunakan alat tersebut.
Namun, pandangan lain diungkapkan oleh mazhab Hanafi. Menurut falsafahnya, hal itu sah-sah saja untuk dilakukan. Sebab, keran memiliki fungsi sebagai alat yang dapat memberikan kemudahan bagi manusia dalam mensucikan diri.
Dari kejadian bersejarah itu, banyak orang yang menyebut wudhu dengan keran sebagai mazhab Hanafi.
Nah, untuk penjelasan selengkapnya mengenai sejarah keran untuk berwudhu, bisa langsung menyaksikan video di bawah ini. Atau bisa juga mengunjungi kanal Harakah Islamiyah yang ada di aplikasi dan situs streaming Vidio.