Wudhu Menggunakan Keran Pernah Jadi Polemik Para Ulama Besar, Kenapa Ya?

Berwudhu menggunakan keran air nyatanya pernah menjadi perdebatan para ulama muslim kala itu.

oleh Asri Muspita Sari diperbarui 16 Okt 2020, 14:20 WIB
Penyandang disabilitas berwudu di tempat wudu khusus disabilitas Masjid El Syifa, Ciganjur, Jakarta, Senin (27/5/2019). Masjid El Syifa dilengkapi dengan fasilitas wudu dengan standar aman untuk para penyandang disabilitas. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Wudhu merupakan langkah awal sebelum memulai ibadah salat. Kegiatan untuk mensucikan diri itu hukumnya adalah wajib. Tujuannya agar tubuh kita bersih dari hadas sebelum menghadap kepada Allah SWT.

Kita kerap menggunakan keran yang ada di masjid, musala, bahkan di rumah untuk berwudhu. Bersuci menggunakan keran dimulai dengan membasuh kedua telapak tangan, berkumur, hingga membersihkan kaki.

Namun tahukah kamu, jika penggunaan keran sebagai alat wudhu ternyata pernah menjadi kontroversi dan perdebatan historis para ulama besar? 

Dilansir dari beberapa sumber, alasan utama para ulama dari mazhab Hanbali, Syafii, dan Maliki menentang keras pandangan yang membolehkan berwudhu melalui keran. Pasalnya, hal tersebut dianggap masuk ke dalam praktik bid'ah dalam agama Islam.

Selain itu, mereka juga menilai tak pernah mengetahui ulama salaf di negara-negara muslim berwudhu menggunakan alat tersebut.

Namun, pandangan lain diungkapkan oleh mazhab Hanafi. Menurut falsafahnya, hal itu sah-sah saja untuk dilakukan. Sebab, keran memiliki fungsi sebagai alat yang dapat memberikan kemudahan bagi manusia dalam mensucikan diri.

Dari kejadian bersejarah itu, banyak orang yang menyebut wudhu dengan keran sebagai mazhab Hanafi.

Nah, untuk penjelasan selengkapnya mengenai sejarah keran untuk berwudhu, bisa langsung menyaksikan video di bawah ini. Atau bisa juga mengunjungi kanal Harakah Islamiyah yang ada di aplikasi dan situs streaming Vidio

Saksikan videonya berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya