Strategi Pupuk Indonesia Pastikan Subsidi Tepat Sasaran

PT Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen untuk menjaga kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani

oleh Athika Rahma diperbarui 07 Jul 2020, 21:17 WIB
Pupuk bersubsidi di Kabupaten Ciamis.

Liputan6.com, Jakarta - PT Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen untuk menjaga kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani sesuai dengan prinsip 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu dan tepat mutu.

Perseroan pun telah memiliki sejumlah strategi diantaranya pencirian pupuk bersubsidi dengan warna khusus, bag code, hingga penyaluran hanya kepada petani yang terdaftar dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana mengatakan, pihaknya memberikan ciri pupuk bersubsidi dengan warna yang cukup mencolok.

Dimana untuk pupuk subsidi jenis Urea diberi ciri dengan warna merah muda atau pink, sedangkan pupuk subsidi jenis ZA diberi warna oranye. Hal ini bertujuan membedakan antara pupuk bersubsidi dan non subsidi sehingga dapat meniminalisir peluang penyelewengan.

"Pupuk bersubsidi juga memiliki ciri pada kemasan karungnya. Terdapat tampilan logo Pupuk Indonesia di bagian depan karung dan bertuliskan 'Pupuk Bersubsidi Pemerintah'. Pada kemasan tercantum juga nomor call center, logo SNI, nomor izin edar pada bagian depan karung dan memiliki Bag Code dari produsennya," kata Wijaya kepada wartawan, Selasa (7/7/2020).

Ia menambahkan, penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan secara tertutup, sesuai alokasi dan hanya kepada para petani yang terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang dikelola Kementerian Pertanian. Para produsen pupuk pun akan selalu mematuhi semua aturan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi yang berlaku.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Selanjutnya

Pupuk. (Merdeka.com/Imam Buchori)

Seperti, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV. Serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.

"Kedua aturan tersebut sudah dengan tegas mengatur tentang syarat, tugas, dan tanggung jawab dari produsen, distributor, dan penyalur atau pengecer hingga HET pupuk bersubsidi yang wajib dipatuhi ketika menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani," kata Wijaya.

Penerapan sistem e-RDKK diyakini dapat meminimalisir penyelewengan sehingga penyaluran pupuk bersubsidi semakin tepat sasaran. Terlebih melalui sistem ini juga diyakini bisa mencegah terjadinya duplikasi data penerima subsidi.

Di samping itu, pengawasan oleh Pupuk Indonesia Grup pun telah didukung dengan sistem monitoring dan penebusan berbasiskan teknologi informasi digital, yakni SIAGA dan Webcommerce (WCM). SIAGA merupakan aplikasi berbasis web dan mobile yang dapat mengontrol transaksi oleh kios dan juga infotmasi stock pupuk bersubsidi yang dapat diakses secara realtime dan akurat. Sementara WCM dapat mengontrol penebusan oleh distributor sesuai alokasi.

"Aplikasi tersebut mampu menunjang penerapan aturan e-RDKK hingga Kartu Tani, sehingga penyaluran dan pengendalian stock pupuk bersubsidi dapat lebih valid dan terverifikasi," katanya.

 


Peningkatan Ketertiban

Pabrik Pupuk milik Pupuk Indonesia Holding Company (dok: Pupuk Indonesia)

Bagi Pupuk Indonesia Grup, kehadiran aplikasi ini menjadi solusi terhadap peningkatan ketertiban administrasi penyaluran pupuk bersubsidi yang berbasis teknologi.

“Untuk lebih memudahkan dalam mengetahui ketersediaan stock pupuk di seluruh daerah di tanah air, kami juga menyajikan informasi publik tersebut melalui website www.pupuk-indonesia.com yang dapat dipantau setiap saat," ujar Wijaya.

Dalam hal penjualan, Pupuk Indonesia Grup selalu memprioritaskan pemenuhan kebutuhan subsidi. "Sehingga penjualan komersil baik dalam negeri atau ekspor hanya dilakukan setelah kebutuhan subsidi telah terpenuhi," tutup Wijaya.

Untuk diketahui juga, alokasi pupuk untuk petani setiap tahunnya ditetapkan olah Kementerian Pertanian, dan hasil pelaksanaan di lapangan pun PT Pupuk Indonesia (Persero) selaku produsen dan pelaksana tugas Public Service Obligation (PSO) diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya