Ada Hal Sensitif yang Dibicarakan, Rapat KPK dan Komisi III Digelar Tertutup

Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery menyebut rapat dengar pendapat yang dilaksanakan Komisi III dengan KPK di markas antirasuah digelar secara tertutup.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Jul 2020, 11:59 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery menyebut rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan Komisi III dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di markas antirasuah digelar secara tertutup.

"Tertutup," ujar Herman saat tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).

Dia memastikan, tak akan ada intervensi dari Komisi III terhadap KPK dalam rapat tertutup nanti. Menurut dia, rapat dilakukan tertutup lantaran kemungkinan ada hal yang sensitif yang akan dipertanyakan oleh anggota Komisi III ke KPK.

"Ada hal-hal yang mungkin sensitif dipertanyakan oleh anggota, sehingga itu tidak menjadi sesuatu yang disalahartikan ke luar," kata Herman.

Saat ditanya apakah Komisi III akan mempertanyakan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK Komjen Firli Bahuri, Herman mengatakan, itu merupakan hak dari anggota Komisi III akan menanyakannya atau tidak.

"Semua anggota sudah punya pertanyaan masing-masing. Saya sebagai ketua hanya memimpin jalannya rapat, saya tidak mengatur agenda pertanyaan," kata Herman.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tak Langgar Aturan

Herman menyebut, menggelar rapat tertutup dengan KPK bukan sesuatu yang melanggar. Menurut dia, dalam UU MD3 disebutkan jika DPR bisa menggelar rapat baik di Gedung DPR maupun di luar DPR.

"Soal tertutup dan terbuka tidak ada aturan yang melarang, tergantung kesepakatan. Jadi, tidak ada aturan yang diperdebatkan kenapa terbuka, kenapa tertutup. Semua tergantung urgensi menurut pendapat kedua belah pihak," kata dia.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya