Kemendag Sosialisasikan Aturan Impor Melalui Mekanisme Kawasan Pabean

Permendag 51/2020 disusun untuk menyesuaikan dan meningkatkan efektivitas dan pengawasan tata niaga impor.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 07 Jul 2020, 12:21 WIB
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (25/10). Kebijakan ISRM diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan dan efektifitas pengawasan dalam proses ekspor-impor. (Liputan6.com/Immaniel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 51/2020 tentang pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (post border) secara virtual pada Selasa (7/7/2020).

“Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/2020 akan diberlakukan secara efektif pada bulan Agustus nanti dimana Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga diamanatkan untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan terhadap barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor dengan mekanisme post border,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Veri Anggrijono dalam sambutannya.

Permendag 51/2020 ini disusun untuk menyesuaikan dan meningkatkan efektivitas dan pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean. Dengan diterbitkannya Permendag ini, maka Permendag 28/2018 tentang pelaksanaan tata niaga impor di luar kawasan pabean atau post border telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun beberapa hal yang menjadi perubahan dalam Permendag sebelumnya adalah adanya pencabutan self declaration dan digantikan dengan kewajiban pemenuhan persyaratan impor, yaitu mencantumkan data persyaratan impor dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) berupa nomor dan tanggal atas dokumen persetujuan impor dan atau laporan surveyor sesuai dengan masing-masing larangan dan pembatasan (lartas) yang telah diberlakukan tata niaga impor di masing-masing komoditi yang telah diatur di tingkat peraturan Menteri Perdagangan.

“Dengan pemendag 51/2020 ini, pengawasan dan pemeriksaan akan dapat dilakukan bersama sama dengan tim teknis lainnya secara efektif akan para pelaku usaha yang pada waktu kemarin mencoba untuk melihat celah dari peraturan tersebut dengan peraturan ini mudah mudahan celah celah yang sering dimanfaatkan pelaku usaha ini dapat tertutupi dengan berlakunya Permendag 51/2020 ini,” kata Veri.


Kemendag Bakal Setop Impor Produk yang Ganggu Industri Dalam Negeri

Tumpukan peti barang ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (17/7). Ekspor dan impor masing-masing anjlok 18,82 persen dan ‎27,26 persen pada momen puasa dan Lebaran pada bulan keenam ini dibanding Mei 2017. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menghentikan impor barang-barang yang dinilai merugikan industri dalam negeri.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Kemendag akan berkoordinasi dengan kementerian terkait seperti Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, apabila ada impor produk yang berpotensi menganggu industri dalam negeri, maka harus dilihat apakah impor produk tersebut sesuai dengan aturan. 

"Bila ada produk lokal yang terganggu, akan kita lihat apakah sudah ini sudah sesuai dengan aturan impor barangnya. Apabila produk ini ganggu industri kita, akan setop bila menganggu industri dalam negeri. Kita sedang melakukan pengendalian impor," kata dia di Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Terkait dengan impor produk apa yang akan dihentikan, Agus menyatakan akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait. Sebab, keputusan untuk menghentikan impor tak bisa diputuskan oleh Kemendag sendiri.

"Untuk produknya kita akan bahas dengan K/L lain karena kita tidak bisa tetapkan sendiri. Supaya ini tepat sasaran, produknya kita lihat mana yang tidak support industri kita. Kita lihat industirnya. Kita bahas dengan Kementerian Perindustrian," tutup dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya