Liputan6.com, Jakarta - Bupati Gresik,Sambari Halim Radianto mendorong tindakan tegas bagi pelanggar protokol kesehatan dengan memberikan sanksi. Hal ini agar dapat menekan penyebaran COVID-19.
Selain itu, ia juga meminta agar aparat fokus pada empat lokasi yang diwaspadai berpotensi menyebarkan COVID-19, yakni lingkungan kerja, pasar, perusahaan, dan tempat pariwisata di Gresik, Jawa Timur.
"Banyak pelanggaran yang dilakukan masyarakat terkait Perbup ini, sehingga jumlah kasus COVID-19 semakin bertambah. Oleh karena itu, tindakan tegas perlu dilakukan dengan memberikan sanksi kepada para pelanggar," ujar dia, seperti dikutip dari Antara, ditulis Selasa, (7/7/2020).
Baca Juga
Advertisement
Sambari juga meminta jajarannya untuk gencar razia untuk menegakkan Peraturan Bupati 22/2020 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru dalam kondisi pandemi COVID-19. Hal ini sebagai upaya menekan tingginya angka kasus positif COVID-19 selama sepekan terakhir.
"Saya prihatin setiap hari jumlah kasus positif di Gresik terus bertambah dan jumlahnya semakin besar. Jumlah kesembuhan dan yang meninggal sangat tidak seimbang," ujar dia.
Ia juga berharap semua anggota tim dan semua unsur sampai di pedesaan tetap semangat melaksanakan tugas, saling menjaga keluarga dan lingkungan. Sambari juga meminta untuk menggencarkan razia kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, baik siang atau malam.
"Saya minta operasi atau razia tidak harus dilaksanakan pada malam hari saja, siang hari pun juga dilakukan agar penegakan Perbup ini terus dilakukan, terutama membubarkan setiap kerumunan dan memberikan sanksi kepada yang tidak bermasker," tutur dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Bupati Gresik Duga Sekolah juga Belum Terapkan Protokol Kesehatan
Sambari mensinyalir pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh masyarakat awam, ada sekolah yang masih melaksanakan upacara perpisahan, wisuda dan rapat-rapat yang tidak mematuhi jaga jarak.
"Saya sudah mendapat beberapa fotonya. Tolong BKD agar menindaklanjuti dengan memberikan sanksi para guru dan kepala sekolah yang ikut menghadiri kegiatan tersebut. Sanksi diberikan kepada aparat pemerintah setempat. Jadi, intinya ketegasan tidak hanya kepada masyarakat pemilik warung saja, tapi pemerintah dan kepala sekolah juga harus ditindak," ujar dia.
Sementara itu, sejak Sabtu, 4 Juli 2020 kasus positif di Kabupaten Gresik terus naik dan tidak dibarengi dengan angka kesembuhan pasien yang signifikan, bahkan angka meninggal dunia lebih tinggi dibanding kesembuhan tersebut.
Data terakhir, penambahan kasus positif di Kabupaten Gresik mencapai 45 orang, sehingga menjadi 894, rinciannya 101 sembuh, 703 pasien masih dirawat dan 10 pasien meninggal dunia.
Advertisement