Terancam Dipenjara, Vicky Prasetyo Titipkan Keluarga ke Raffi Ahmad

Vicky Prasetyo bersiap dengan kemungkinan terburuk dari kasus hukum yang dihadapinya.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 07 Jul 2020, 14:40 WIB
Vicky Prasetyo (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga telah dinyatakan lengkap alias P21. Untuk itu, berkas termasuk tersangka harus diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ditemani oleh kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah, Vicky Prasetyo akhirnya tiba di Kejari pada Selasa (7/7/2020) siang. Ia memakai busana serba hitam.

Dalam kesempatan itu, Vicky Prasetyo hanya mengeluarkan sepatah kata saat ditanya mengenai kesiapannya menjalani proses hukum. "Insyaallah," ucapnya pada wartawan.


Kemungkinan Terburuk

Vicky Prasetyo (dok. Instagram)

Setelah menyerahkan diri ke Kejaksaan, tak menutup kemungkinan Vicky Prasetyo akan ditahan hingga persidangan tiba. Mengantisipasi hal terburuk, ia telah menitipkan anak-anaknya kepada orang terdekat.

"Sebagai sahabat tentu dia punya pesan tolong dijaga ketika memang terjadi sesuatu di luar apa yang kita pikirikan, hal terburuk kita siapkan, tentunya hal baik juga," kata Ramdan Alamsyah dilansir dari Cumi Cumi, Selasa (7/7/2020).


Menitip

Vicky Prasetyo [foto: instagram/vickyprasetyo777]

"Sebagai seorang teman tentu butuh dukungan dari teman lain. Tidak hanya (menitipkan) kepada Raffi Ahmad, tapi juga kepada kuasa hukum, 'Tolong dijagain keluarga gua'," sambungnya.

Vicky Prasetyo memang memiliki hubungan baik dengan Raffi Ahmad. Seperti diketahui, keduanya terlibat menjadi pemandu acara dalam tayangan talkshow Okay Bos, yang tayang setiap hari.


Awal Mula

Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik gara-gara aksi penggerebekan yang dilakukan sang mantan suami pada November 2018. Vicky dilaporkan dengan pasal 27 UU ITE.

Sebelumnya, Vicky Prasetyo juga sempat melaporkan Angel Lelga dengan kasus dugaan perzinaan. Namun tudingan itu tidak terbukti.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya