Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi meluncurkan Program Skema Subsidi Bunga UMKM dan Penjaminan Kredit Modal Kerja UMKM. Program ini dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Program ini didukung oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Koperasi dan UKM.
Advertisement
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, kredit modal kerja terbuka untuk UMKM, yang selama ini sudah terhubung dengan lembaga pembiayaan baik itu perbankan, koperasi, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Baitul Maal Wat Tamwil (BMT), termasuk Bank wakaf mikro.
“Saat ini yang sudah terhubung dalam lembaga pembiayaan formal ada 60,6 juta UMKM, dan terbuka untuk semua,” kata Teten dalam sambutan Peluncuran Skema subsidi Bunga UMKM, Selasa (7/7/2020).
Sementara untuk kategori UMKM yang berhak mendapatkan skema tersebut, ia mengatakan, telah tercantum dan sesuai dengan pasal 7 ayat 4 dari lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 tahun 2020.
“Yaitu bisa dalam bentuk perseorangan, koperasi, maupun badan usaha. Plafon pinjaman memang maksimal Rp 10 miliar, dan hanya diberikan oleh satu penerima penjaminan,” katanya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tenor Pinjaman
Lanjutnya, pinjaman yang dijamin adalah yang sertifikat penjaminnya diterbitkan pada 30 November 2021, dengan tenor pinjaman maksimum 3 tahun. Demikian ia menegaskan bahwa semua skema penjaminan modal kerja UMKM ini adalah tidak berlaku bagi UMKM yang sudah masuk daftar hitam nasional.
“Sudah disampaikan pak Menko dan Menkeu, pemberian modal kerja baru ini sebenarnya untuk mendorong kegiatan usaha termasuk UMKM, yang diharapkan dapat mendorong perekonomian bergerak kembali, maka kredit modal kerja ini diberikan kepada UMKM yang bankable termasuk pada kondisi yang sehat, ini harus dipahami, bisa koperasi, perseorangan, atau berbadan hukum yang mengajukan,” pungkasnya.
Advertisement