Liputan6.com, Jakarta - Setelah beberapa jam diperiksa di kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Vicky Prasetyo yang telah berstatus sebagai tersangka akhirnya resmi ditahan mulai Selasa (7/7/2020).
Vicky Prasetyo ditahan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan mantan istrinya, Angel Lelga. Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah.
"Initinya kami meminta doa restu terkait penahanan saudara kita, teman saya, Vicky Prasetyo," kata kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).
"Untuk tahap penuntutan di kejaksaan, pihak kejaksaan melakukan kewenangan untuk melakukan penahanan," sambungnya.
Baca Juga
Advertisement
Titipkan Anak
Dengan kondisi tangan yang diborgol, Vicky Prasetyo bakal menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Wajahnya terlihat lemas.
Vicky Prasetyo keluar dari Kejaksaan Negeri tanpa memberi keterangan apa pun kepada awak media. Ia hanya menitipkan anak-anaknya kepada adiknya, Bebby Prasetyo.
"Jagain anak-anak ya, Beb," ucap Vicky Prasetyo sambil masuk mobil tahanan seperti dilihat dari KH Infotainment.
Advertisement
Kasus
Seperti diketahui, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik gara-gara aksi penggerebekan yang dilakukan sang mantan suami pada November 2018. Vicky dilaporkan dengan pasal 27 UU ITE.
Sebelumnya, Vicky Prasetyo juga sempat melaporkan Angel Lelga dengan kasus dugaan perzinaan. Namun tudingan itu tidak terbukti.