KAI Daop 8 Surabaya Tambah Dua Perjalanan KA Mulai 10 Juli 2020

PT KAI Daop 8 Surabaya terdapat sembilan perjalanan KA jarak menengah/jauh pada Juli 2020.

oleh Agustina Melani diperbarui 07 Jul 2020, 23:30 WIB
PT KAI Daop 8 Surabaya (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - PT KAI Daop 8 Surabaya kembali menambah dua perjalanan KA jarak jauh dari Surabaya menuju ke arah Jakarta mulai 10 Juli 2020.

Dua perjalanan tersebut di antaranya adalah KA Bima dan KA Sembrani yang beroperasi hanya pada hari tertentu saja (tidak setiap hari). Hari beroperasinya kedua KA tersebut di antaranya pada pertengahan Juli 2020, beroperasi pada Jumat-Minggu saja.

Tanggal beroperasi kereta itu antara lain 10,11,12,17,18,19,24,25 dan 26 Juli 2020. Kemudian pada akhir Juli 2020 beroperasi dari hari Kamis-Jumat, pada 30-31 Juli 2020.

Sebelumnya sudah ada dua perjalanan KA relasi Surabaya–Jakarta yang telah beroperasi pada Juli 2020, yaitu KA Kertajaya dan KA Turangga sejak 3 Juli 2020.

KA Bima relasi Malang - Surabaya Gubeng – Gambir/pp, melalui jalur selatan dengan stasiun yang dilintasi di antaranya Madiun, Solo, Yogyakarta, Purwokerto, Cirebon, Bekasi dan berakhir di Stasiun Gambir – Jakarta, berikut pun sebaliknya.

Rangkaian yang digunakan di KA Bima adalah lima gerbong kereta kelas eksekutif, dengan kapasitas total 175 tempat duduk.

KA Plb 74A - 71D/KA Bima relasi Malang-Surabaya Gubeng–Gambir, berangkat dari Stasiun Malang jam 14:25 WIB, selanjutnya tiba di Stasiun Surabaya Gubeng pada jam 16:23 WIB dan berangkat kembali 17:00 WIB, kemudian tiba di Stasiun Gambir jam 05:40 WIB.

Sementara KA Plb 72C - 73/ KA Bima relasi Gambir-Surabaya Gubeng –Malang, berangkat dari Stasiun Gambir pada jam 16:40 WIB, selanjutnya tiba di Stasiun Surabaya Gubeng jam 05:54 WIB dan berangkat kembali jam 06:25 WIB, kemudian tiba di Stasiun Malang jam 08:27 WIB.

Sementara KA Sembrani relasi dari Surabaya Pasar Turi-Gambir/Jakarta melalui jalur utara dengan melalui stasiun di antaranya Bojonegoro, Semarang, Cirebon, Bekasi dan berakhir di Stasiun Gambir.

KA Sembrani membawa rangkaian empat gerbong kereta kelas eksekutif dan 1 gerbong kelas luxury dengan kapasitas total 166 tempat duduk (140 TD kelas eksekutif dan 26 kelas luxury).

KA Sembrani (KP/81A) relasi Surabaya Pasar Turi-Gambir, berangkat dari Stasiun Pasar Turi jam 17:30 wib dan tiba di Stasiun Gambir jam 04:00 WIB.

Sementara KA Sembrani (KP/82A) relasi Gambir-Pasar Turi, berangkat dari Stasiun Gambir jam 19:00 WIB dan tiba di Stasiun Pasar Turi jam 05:15 WIB.

"Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan KA Bima dan KA Sembrani ini, bisa memesan tiketnya melalui layanan online seperti aplikasi KAI Access, website resmi KAI, Indomaret, Alfamart dan channel eksternal resmi lainnya. Pemesanan tiket secara online dapat dilayani H-7 sebelum keberangkatan kereta api," ujar Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (7/7/2020).

Ia menuturkan, ada pun loket stasiun hanya melayani penjualan go show atau penjualan langsung 3 jam sebelum KA berangkat.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


9 Perjalanan KA

PT KAI Daop 8 Surabaya (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Total di PT KAI Daop 8 Surabaya pada Juli 2020 ini, terdapat sembilan perjalanan KA jarak menengah/jauh, di antaranya :

1. KA Turangga relasi Surabaya Gubeng - Bandung - Gambir (jalur Selatan)/pp.

2. KA Kertajaya relasi Pasar Turi - Pasar Senen (jalur Utara)/pp.

3. KA Maharani relasi Pasar Turi - Semarang Poncol/pp.

4. KA Probowangi relasi Surabaya gubeng - Ketapang/Banyuwangi/pp.

5. KA Tawang Alun relasi Malang Kota lama - Ketapang/Banyuwangi/pp.

6. KA Bima relasi Malang- Surabaya Gubeng – Gambir (jalur Selatan)/pp.

7. KA Sembrani relasi Surabaya Pasar Turi – Gambir (Jalur Utara)/ pp.

8. KA Sritanjung/KA 302 - 303 relasi Lempuyangan - Surabaya Gubeng - Ketapang.

9. KA Sritanjung/ KA 304 - 301 relasi Ketapang - Surabaya gubeng - Lempuyangan.


Protokol Kesehatan

Tiket loket di PT KAI Daop 8 Surabaya. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Perjalanan KA jarak jauh ini telah menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, sesuai standar yang telah ditentukan oleh Kemenhub, sehingga bagi calon penumpang harus mematuhi dan melaksanakan SOP yang sudah ditentukan.

Protokol Kesehatan bagi penumpang KA jarak jauh/ menengah , di antaranya :

1. Menggunakan masker.

2. Melakukan cuci tangan di tempat yang telah disediakan di stasiun.

3. Masing-masing telah menyiapkan hand sanitizer.

4. Menunjukkan surat keterangan uji tes pcr dengan hasil negatif, atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku sama yaitu 14 hari pada saat keberangkatan.

5. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test pcr dan/atau rapid-test.

6. Penggunaan face shield dan jas pelindung (jaket atau pakaian lengan panjang).

7. Jaga jarak (physical distancing).

8. Dalam kondisi sehat dan tidak terdapat gejala influenza, batuk, demam dan /atau sesak nafas.

9. Proses boarding dilakukan secara mandiri disaksikan oleh petugas boarding dengan menunjukkan tiket, identitas yang sah dan surat keterangan bebas Covid atau Surat keterangan dokter sesuai point 5.

10. Menggunakan face shield pada saat akan masuk kedalam kereta api.

11. Menempati tempat duduk sesuai yang tertera di dalam tiket.

12. Dilarang menempati tempat duduk yang terdapat tanda larangan, sehingga meyebabkan terjadi pelanggaran physical distancing.

13. Masker dan face shield tetap wajib dipakai dari stasiun keberangkatan, dalam perjalanan sampai keluar parkir stasiun tujuan.

14. Bersedia sewaktu-waktu diperiksa suhu badannya oleh petugas ka.

15. Jika dalam perjalanan mengalami gejala covid, gejala influensa atau suhu badan > 37.3 derajat celcius maka penumpang dipindahkan ke kereta isolasi , selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter.

16. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi peduli lindungi pada perangkat telepon seluler.

17. Penumpang dari/ ke tujuan Jakarta wajib memiliki Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta, kecuali bagi sektor yang dikecualikan berdasarkan Pergub DKI Jakarta No:47 Tahun 2020.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya