Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin membeber sejumlah bentuk potensi pelanggaran jelang pilkada di masa pandemi Covid-19.
Advertisement
Menurutnya, potensi paling kerap muncul adalah menyalahgunakan bantuan sosial (bansos). Bentuk penyalagunaan bansos adalah dengan memberi label foto kepala daerah di bantuan tersebut.
"Beberapa modelnya, diberi (bantuan) label kepala daerah," ujar Afif di diskusi online "Kala Pandemi, Bansos Jadi Bancakan Pilkada Mungkinkah?", Senin (20/7/2020).
Selain itu, politisasi pilkada lainnya adalah melabeli bansos dengan partai politik tertentu.
"Ada juga bansos yang bersumber dari APBD, namun mengatasnamakan kepala daerah atau partai politik," katanya.
Potensi pelanggaran lainnya adalah penyalangunaan anggaran penanganan Covid-19.
Afif mengatakan, Covid-19 sangat berpotensi meningkatkan faktor kerawanan pelanggaran saat Pilkada 2020 ini.
"Wwabah Covid-19 ini menambah potensi (kerawanan pilkada)," sambungnya.
Menurutnya, apabila jumlah pasien Covid-19 di suatu daerah semakin banyak, tentunya akan semakin menambah peluang kerawanan dalam pilkada. Kerawanan tersebut di antaranya melalui penyaluran bansos atau bantuan langsung tunai (BLT).
Netralitas ASN
Selain itu Afifuddin juga menyebut bahwa politik uang dan netralitas aparatur sipil negara (ASN) masuk dalam indeks kerawanan dalam Pilkada 2020.
"Saya mau konfirmasi indeks kerawanan kita untuk Pilkada besok, ini yang paling dikhawatirkan dan kita ambil dari semua data daerah yang pilkada itu soal politik uang dan netralitas ASN," tutup Afif.
Advertisement