Liputan6.com, Jakarta Vicky Prasetyo yang berstatus sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik atas laporan Angel Lelga, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020). Selama 20 hari ke depan, Vicky Prasetyo bakal menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ternyata sebelum ditahan, Vicky Prasetyo sempat curhat ke Raffi Ahmad terkait kasus hukum yang menjeratnya. Malam-malam Vicky Prasetyo datang ke rumah Raffi Ahmad hanya membahas soal dirinya yang akan merasakan dinginnya hotel prodeo.
Baca Juga
Advertisement
“Minggu kemarin tiba-tiba dia ke rumah gue malam-malam. Dia bilang gue mau curhat nih sambil bercanda bilang mau podcast. Awalnya gue kira podcast biasa,” ujar Raffi Ahmad, Kawasan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).
Surat Kepolisian
Dalam curhatannya itu, Vicky Prasetyo juga menunjukan surat panggilan dari kepolisian terkait kasus yang dialami. Ia tak menyangka bahwa masalahnya akan seperti ini.
"Dia kasih tahu gue surat dari kepolisian,” kata Raffi.
Advertisement
Hubungi Raffi Sebelum Ditahan
Pagi hari sebelum ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Vicky sempat menghubungi Raffi Ahmad. Ia meminta agar curhatannya soal kasus yang dialami disebarluaskan.
“Gue mau nayangin, nggak enak. Cuma tadi dia bilang ngggak apa-apa kalau memang (mau di-publish), biar isi hati gue, biar orang-orang tahu,” tandas Raffi Ahmad.
Kasus
Seperti diketahui, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik gara-gara aksi penggerebekan yang dilakukan sang mantan suami pada November 2018. Vicky dilaporkan dengan pasal 27 UU ITE.
Sebelumnya, Vicky Prasetyo juga sempat melaporkan Angel Lelga dengan kasus dugaan perzinaan. Namun tudingan itu tidak terbukti.
Advertisement