Kadin Jatim Dorong Pengusaha Manfaatkan Stimulus Pajak

Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal Kadin Jatim, Darno mengatakan, pengusaha harus bisa memanfaatkan stimulus pajak yang telah disediakan pemerintah untuk mengurangi beban.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jul 2020, 22:30 WIB
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur (Jatim) menyatakan, stimulus pajak sangat diperlukan sehingga membantu cash flow pengusaha.

Oleh karena itu, Kadin Jatim mendorong pengusaha terdampak COVID-19 untuk memanfaatkan stimulus pajak yang diberikan pemerintah. Hal ini karena pemanfaatan bantuan pemerintah tersebut masih minim.

Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto menuturkan di masa normal baru, kegiatan pengusaha juga masih jauh dari normal, dan jumlah pegawai yang masuk hanya sekitar 30 persen-50 persen, akibatnya produksi masih sangat terkendala.

"Semua sektor terdampak, karena musibah ini adalah musibah internasional, tidak hanya di Indonesia. Misalnya perhotelan, jumlah tamu hanya tiga sampai lima orang. Sementara biaya operasional seperti bayar listrik masih tetap harus dikeluarkan. Oleh karena itu, stimulus pajak ini sangat membantu cash flow mereka dan ini sangat diperlukan," ujar dia, seperti dikutip dari Antara, Selasa (7/7/2020).

Dalam webinar "Stimulus Pajak Terkait COVID-19", ia menuturkan, dengan pemanfaatan stimulus diharapkan bisa mengurangi beban pengusaha yang sedang menghadapi tantangan krisis akibat COVID-19, dengan tetap menjalankan kewajiban membayar pajak.

Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal Kadin Jatim, Darno mengatakan, pengusaha harus bisa memanfaatkan stimulus pajak yang telah disediakan pemerintah untuk mengurangi beban dan meningkatkan cash flow perusahaan.

"Yang menjadi kendala memang baru sekitar 30 persen pengusaha yang memakai jasa konsultan pajak. Hal ini ditambah dengan protokol PSBB yang mengharuskan bekerja dengan daring, sehingga orang akan semakin sulit untuk mendapatkan penjelasan melalui kantor pajak," ujar dia.

Menurut Darno, saat ini yang bisa memanfaatkan stimulus adalah para pengusaha yang memakai jasa konsultan pajak dan pelaku UMKM yang mendapatkan keringanan pajak pajak dari 0.5 persen menjadi nol persen.

"Kami akan terus dorong terus agar stimulus terkait PPH Pasal 21, PPH Pasal 22, PPH Pasal 25 dan PPN bisa dimanfaatkan," kata Darno dalam kegiatan webinar tersebut.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


COVID-19 Berdampak terhadap Sektor Pajak

Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I, Eka Sila Kusna Jaya mengapresiasi upaya Kadin Jatim dengan mendorong pengusaha untuk memanfaatkan stimulus tersebut.

Ia mencatat COVID-19 telah berdampak pada penurunan pendapatan negara, termasuk dari sektor pajak.

Berdasarkan kajian Kementerian Keuangan (Kemenkeu) penerimaan pajak di akhir tahun ini hanya mencapai Rp1.198,9 triliun, prediksi ini turun 4,6 persen dibanding outlook sebelumnya senilai Rp1.254,1 triliun.

Angka tersebut, kata dia, bahkan turun 37 persen bila mengacu target yang ditetapkan Kemenkeu di awal tahun 2020 yakni Rp1.642,57 triliun. Sedangkan, dari realisasi penerimaan pajak tahun lalu yang mencapai Rp1.332,06 triliun, revisi kali ini minus 10 persen year on year (yoy).

Sementara itu laporan APBN 2020 mencatat realisasi penerimaan pajak sampai dengan April 2020 sebesar Rp376,67 triliun. Angka tersebut lebih rendah dibanding realisasi Januari-April 2019 senilai Rp 388,7 triliun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya