Liputan6.com, Kupang - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Kupang mengecam penetapan tersangka terhadap sastrawan Felix Nesi. PMKRI mendesak, pihak keuskupan segera mengambil langkah tegas terhadap oknum pastor bermasalah, yang memicu kemarahan Felix Nesi sehingga merusak rumah keuskupan. Mereka juga menuntut pencabutan laporan keuskupan yang membuat Felix Nesi menjadi tersangka.
Ketua PMKRI Kupang, Oswin Goleng, mengaku medukung penuh langkah Felix Nesi yang ingin berjuang membersihkan kotoran yang sejak lama melekat di tubuh gereja. Meski demikian, ia meminta Felix membongkar skandal amoral yang melibatkan pastor itu dengan cara yang elegan dan bertanggung jawab tanpa menimbulkan masalah baru.
Baca Juga
Advertisement
"Saat kasus ini mencuat, sama sekali kami tidak heran. Kasus amoral yang melibatkan kaum klerus sudah menjadi lagu lama yang sengaja ditutup-tutupi pihak gereja. Ya, yang namanya kotoron harus dibersihkan, bila tidak, akan menjadi penyakit berbahaya untuk kesehatan dan keselamatan iman kristiani," ujar Oswin kepada wartawan, Selasa (7/7/2020).
Ia menyayangkan sikap hierarki keuskupan yang terkesan membiarkan dan turut melindungi oknum pastor. Ironisnya, kasus yang sudah lama terkuak ke publik namun sanksi yang diberikan hanya pemindahan tugas.
"Muncul banyak pertanyaan, jangan-jangan di dalam ada yang tidak beres. Semua saling melindungi bau busuk agar tidak tercium oleh publik, lebih khusus umat kristiani. Cobalah berterus terang, sampai kapan gereja melindungi diri di balik jubah putih. Sudah saatnya berbenah dan membuka diri," katanya.
Menurut dia, keselamatan umat dan nilai sakral imamat yang melekat lebih diutamakan dari sekadar menjaga nama baik. Sebab, perilaku menyimpang para klerus telah melukai hati umat dan menodai spirit panggilan sebagai pelayan dan pewarta.
Ia mendesak pihak keuskupan untuk segera mengambil langkah tegas kepada oknum pastor bermasalah dan segera mencabut laporan polisi.
"Biarkan kasus ini diselesaikan secara internal. Umat kristiani agar tetap menahan diri dan tidak mudah terprovokasi. Mari kita selesaikan dengan kepala dingin," tandasnya.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Kronologi Kasus
Felix Nesi ditangkap pihak kepolisian sektor Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara, Jumat (3/7/2020). Pemenang Sayembara Novel DKJ 2018 itu ditangkap di kediamannya menyusul adanya laporan dari komunitas pastoran SMK Bitauni, Paroki Kiupukan, Keuskupan Atambua.
Kapolsek Insana, Iptu I Ketut Suta, mengatakan, Felix diamankan karena laporan pengrusakan rumah pastoran SMK Bitauni di RT 005/RW 002 Kelurahan Bituani, Kecamatan Insana, Jumat, 3 Juli 2020 sekira pukul 20.30 Wita.
"Pelapornya seorang guru atas nama Agustinus Natun (31)," ujarnya kepada wartawan, Minggu (5/7/2020).
Ia menuturkan, kejadian itu berawal dari pelaku mendatangi rumah pastoran. Saat itu, pelapor berada di mes guru. Tak lama kemudian, palapor dikagetkan dengan bunyi pecahan kaca dan teriakan dari rumah pastoran.
Pelapor pun keluar mencari tahu apa yang sedang terjadi. Saat itu, ia melihat pelaku sedang memukul kaca jendela pastoran berulang kali hinggah pecah menggunakan helm. Pelaku juga membanting kursi pastoran hingga patah.
"Pelapor sudah kita mintai keterangan dan juga tiga orang saksi," katanya.
Ia menambahkan, dari hasil pendalaman, diketahui, pelaku merupakan tersangka tunggal, sehingga tidak dapat ditahan. Meski demikian, proses penyidikan kasus ini terus berjalan.
"Kita kenakan pasal 406 KUHP dan pelakunya kita tidak tahan. Dari pihak pastoran ada menyampaikan masalah ini akan dimediasi, tetapi sampai saat ini belum ada konfirmasi kembali," katanya.
Advertisement