Liputan6.com, Jakarta Politisi Gerindra Habiburokhman menyatakan perlu kehati-hatian menyikapi Keputusan MA terkait Pasal 3 ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019.
"Sejarah membuktikan bahwa kesalahan informasi adalah racun yang sangat berbahaya,” ujar Habiburokhman dalam keterangan, Rabu (8/7/2020).
Advertisement
Anggota Komisi Hukum DPR RI itu menyebut putusan MA itu tidak mempengaruhi hasil Pilpres 2019.
"Sama sekali tidak berpengaruh dengan hasil Pilpres. Dalam Pasal 6A UUD 1945 dan dalam UU Pemilu diatur bahwa Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi presiden dan wakil presiden. Aturan dalam UUD 1945 itu diturunkan ke UU Pemilu,” jelasnya.
Habib menyebut harus ada pengecekan hasil Pilpres apakah sudah terpenuhi syarat 20 : 50 itu. Secara nasional, lanjutnya, Jokowi-Maruf Amin menang dengan 55,50% berbanding dengan Prabowo- Sandi yang memperoleh 44, 50 %. Lebih detail Jokowi menang di 21 Provinsi dan Prabowo - Sandi unggul di 13 Provinsi.
"Sebagaimana diatur Pasal 3 ayat (1) PKPU Nomor 5 Tahun 2019, UUD 1945 dan UU Pemilu juga terpenuhi. Jadi jelas tidak ada relevansi Putusan MA Nomor 44 P/HUM/2019 dengan batalnya hasil Pilpres,” terangnya.
Habiburokhman curiga ada berbagai pihak yang sengaja menyebarkan wacana pembatalan hasil Pilpres.
"Saya curiga ada pihak-pihak yang secara sistematis sengaja menyebarkan narasi batalnya hasil Pilpres dengan Putusan MA dengan tujuan memecah konsentrasi rakyat. Rakyat dipasok info palsu tersebut agar persoalan-persoalan besar luput dari perhatian,” tandas dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pengaruhi Hasil Pilpres
Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempertanyakan alasan putusan MA tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, baru keluar belakangan.
"Catatannya kenapa baru dikeluarkan sekarang keputusannya?,” kata Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera di Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Mardani pun meminta KPU menindaklanjuti keputusan MA tersebut. “Apresiasi pada MA yang bekerja profesional. KPU perlu menindaklanjuti keputusan MA untuk perbaikan ke depan,” ucapnya.
Melihat keputusan MA tersebut, Mardani menilai hasil Pemilu 2019 yang dimenangkan oleh Joko Widodo dan Ma'ruf Amin perlu dikaji kembali.
"Terkait keabsahan hasil pemilu, dampak keputusan ini masih perlu kajian lanjutan. PKS akan terus mendorong semua pihak berpegang pada ketentuan perundang-undangan,” terang dia.
Advertisement