Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyangkal akan melakukan pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dalam upaya menjalankan reformasi birokrasi.
Menurut dia, secara aturan PNS tidak mungkin diberhentikan paksa kecuali dirinya sendiri yang meminta atau pensiun.
"Tidak ada rencana pemberhentian. ASN berhenti kalau pensiun, berhalangan, mundur. Kan tidak mungkin diberhentikan," tegas Tjahjo kepada Liputan6.com, Rabu (8/7/2020).
Baca Juga
Advertisement
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI pada Senin (6/7/2020) lalu, Tjahjo sempat mengutarakan ada 20 persen PNS bagian administrasi dari total 4,3 juta lebih ASN yang bakal diberhentikan.
Saat dikonfirmasi, Tjahjo mengatakan, maksud pemberhentian tersebut bukan berarti menyudahi kontrak 1,6 juta PNS. Makna tidak produktif itu merujuk pada posisi 20 persen ASN tersebut yang duduk sebagai tenaga administrasi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Hentikan Perekrutan Tenaga Administrasi
Disebutkan Tjahjo bahwa pemerintah ingin meningkatkan produktivitas para PNS. Salah satunya dengan menghentikan perekrutan orang untuk posisi tenaga administrasi seperti yang dilakukan di CPNS 2019.
"Pengertiannya tidak diberhentikan begitu. Ada proses seleksi intern karena 1,6 juta PNS tersebut adalah kapasitas tenaga administrasi, kan tidak mungkin duduk di posisi tertentu," pungkas Tjahjo.
Advertisement
Hikmah di Balik Corona, PNS Makin Akrab dengan Teknologi
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, pandemi Covid-19 tidak hanya membawa dampak buruk semata. Pernyataan ini disampaikan Bima karena penerapan work from home (WFH) menuntut
ASN atau PNS menguasai keterampilan teknologi untuk urusan pekerjaan.
"Kita pelajari ternyata dari pandemi ini ada manfaat positifnya. Hikmah dari WFH ini, membuat ASN menjadi lebih dekat dengan teknologi informasi," ujar Bima dalam diskusi virtual BKN via YouTube, Rabu (24/6).
Dia menjelaskan penerapan skema work from home (WFH) mengkehendaki komunikasi kerja dibangun melalui teknologi digital. Alhasil selama pandemi tersebut berlangsung, ASN menjadi lebih dekat dengan penggunaan teknologi.
Terlebih lagi di tengah pandemi ini, pemerintah mengharuskan PNS tetap melayani masyarakat secara profesional. Sehingga diperlukan inovasi dan kreativitas untuk melakukan pelayanan publik sebaik mungkin, di antaranya melalui penggunaan teknologi.
Kendati demikian, Bima menyebut jika penggunaan teknologi digital untuk menunjang kinerja PNS sebenarnya sudah dimiliki oleh beberapa instansi di sejumlah daerah.
Tetapi sebelum pandemi ini, berbagai perangkat teknologi canggih tersebut belum dimanfaatkan secara optimal.
PNS Makin Terbiasa
Untuk itu, adanya pandemi Covid-19 memaksa para ASN untuk terbiasa menggunakan teknologi untuk menunjang pekerjaan. Sehingga pelayanan birokrasi terhadap masyarakat diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
"Semua ASN mendadak digital saat WFH. Saat ini WFH telah mampu mengubah kebiasaan dan proses bisnis menjadi digital dalam melayani masyarakat," tandasnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement