Liputan6.com, Jakarta - Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang sudah mendapatkan restrukturisasi KUR bisa mendapatkan lagi subsidi dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang sudah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2020.
Berikut hal-hal yang harus Anda ketahui untuk mendapatkan subsidi PEN, dilansir dari akun resmi @kemenkopukm, Rabu (8/8/2020).
Advertisement
Syarat
Syarat penerima subsidi bunga/margin program PEN sesuai PMK 65 tahun 2020 yakni memiliki plafon kredit/pembiayaan paling tinggi Rp 10 miliar, UMKM yang memiliki sisa pokok (Baki Debet) kredit/pembiayaan sebelum masa pandemic covid-19 (terdapat baki debet sampai dengan 29 Februari 2020).
Lalu, yang paling penting tidak termasuk dalam daftar hitam nasional. Kemudian, UMKM yang memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Febrari 2020, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kredit yang disubsidi PEN
Selanjutnya, nasabah KUR bisa mengajukan subsidi margin/bunga PEN untuk kredit produktif yang digunakan untuk investasi dan modal kerja, dan kredit kendaraan bermotor dan lain-lain yang selama masuk kategori kredit investasi dan modal usaha.
“Subsidi bunga kredit non KUR melalui perbankan dan perusahaan pembiayaan disalurkan oleh 102 bank umum, 1.570 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) , 176 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), dan 110 perusahaan leasing,” tulis keterangan @kemenkopukm.
Diketahui subsidi bunga/margin paling lama 6 bulan, mulai 1 Mei 2020, maksimal dua akad kredit untuk nasabah dengan akumulasi kredit hingga Rp500 juta. Lalu, hanya satu akad kredit untuk nasabah dengan akumulasi kredit Rp500 juta hingga Rp10 miliar.
Advertisement
Plafon kredit
Untuk besaran subsidi bunga/margin dari lembaga penyalur program pemerintah, plafon kredit/pembiayaannya yakni hingga Rp10 juta subsidi bunga maksimal 25 persen selama enam bulan.
Sedangkan, di atas Rp 10 juta – Rp500 juta, diberikan subsidi 6 persen di tiga bulan pertama, dan 3 persen selama tiga bulan berikutnya.
Demikian, lebih dari Rp 500 juta – R 10 miliar, diberikan subsidi 3 persen untuk tiga bulan pertama dan 2 persen untuk tiga bulan berikutnya.