Biar Lebih Cepat, Pemerintah Pangkas Prosedur Pencairan Anggaran Kesehatan

Penyaluran anggaran kesehatan saat ini mencapai 5,12 persen.

oleh Athika Rahma diperbarui 08 Jul 2020, 13:20 WIB
Petugas menata tumpukan uang kertas di ruang penyimpanan uang "cash center" BNI, Jakarta, Kamis (6/7). Tren negatif mata uang Garuda berbanding terbalik dengan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mulai bangkit ke zona hijau (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Penyerapan anggaran kesehatan untuk penanganan Corona menjadi buah bibir sejak Presiden Joko Widodo meluapkan amarahnya ketika membuka sidang kabinet paripurna di Istana Negara beberapa waktu silam.

Presiden geram dengan angka penyaluran stimulus kesehatan yang saat itu baru mencapai 1,53 persen kala itu. Setelah mendapat teguran, angka penyalurannya kini mencapai 5,12 persen.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Kunta Wibawa Dasa Nugraha memastikan pihaknya akan terus mempermudah pencairan stimulus itu dengan memotong rantai prosedur vertikal yang dinilai menjadi masalah utama terhambatnya penyerapan anggaran kesehatan ini.

Kendati, pihaknya juga akan tetap menjaga agar penyaluran anggaran kesehatan tersebut tepat sasaran.

"Mengenai tepat sasaran tidak? Nah hal ini harus kita balance-kan, kita harus tetap jaga (azas) governancenya, karena ini nanti pasti diperiksa. Tapi, kita harus memberikan fleksibilitas supaya pencairannya lebih cepat," ujar Kunta dalam media briefing, Rabu (8/7/2020).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pencairan Anggaran Dipermudah

Petugas menata tumpukan uang kertas di Cash Center Bank BNI di Jakarta, Kamis (6/7). Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) pada sesi I perdagangan hari ini masih tumbang di kisaran level Rp13.380/USD. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Untuk mempermudah pencairan anggaran, ada beberapa hal yang dijadikan terobosan, seperti perubahan verifikasi yang tadinya berjenjang dari daerah ke pusat menjadi horizontal, misalnya verifikasi di tingkat provinsi ditetapkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan sebagainya.

"Sudah banyak terobosan yang dilakukan, mungkin dokumennya dilengkapi nanti, yang penting sudah ada penyampaian, kita bayarkan sambil dokumennya nanti dikejar," jelasnya.

Secara detail, anggaran kesehatan untuk penanganan Corona tercatat mencapai Rp 87,55 triliun, yang dibagi ke beberapa bagian, yaitu ke BPNB sebesar Rp 3,5 triliun dengan realisasi mencapai Rp 2,9 triliun, lalu insentif perpajakan sebesar Rp 9,05 triliun dengan realisasi Rp 1,4 triliun serta tambahan belanja stimulus sebesar Rp 75 triliun.

Kunta menegaskan, pihaknya akan terus mendorong percepatan penyaluran anggaran ini terutama untuk insentif tenaga kesehatan.

"Intinya percepatan sudah jauh lebih baik, tiap minggu kita monitor hasilnya lebih baik, harapannya akan naik terus," katanya.


Penyaluran Anggaran Kesehatan Baru 5,12 Persen, Ini Penyebabnya

Petugas medis memeriksa kondisi pasien kritis virus corona atau COVID-19 di Rumah Sakit Jinyintan, Wuhan, Provinsi Hubei, China, Kamis (13/2/2020). China melaporkan 254 kematian baru dan lonjakan kasus virus corona sebanyak 15.152. (Chinatopix Via AP)

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyebutkan, penyaluran anggaran kesehatan untuk penanganan Corona telah mencapai 5,12 persen.

Angka tersebut sudah terealisasi dari total anggaran kesehatan pemerintah yang sebesar Rp 87,55 triliun. Kunta menjelaskan, penyaluran anggaran masih rendah disebabkan oleh keterlambatan klaim.

"Ini yang kita lihat kendalanya terutama adalah keterlambatan klaim, sebenarnya ini sudah dilaksanakan tapi pencairannya belum, terutama dalam beberapa hal, ada insentif tenaga kesehatan dan klaim biaya perawatan," ujar Kunta dalam media briefing, Rabu (8/7/2020).

Untuk itu, Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan memangkas prosedur lama yang dinilai menghambat penyerapan stimulus tersebut. Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan Trisa Wahjuni Putri menyatakan, sebelumnya, verifikasi dilakukan berjenjang dari puskesmas, RS daerah hingga ke pusat.

"Sekarang, verifikasi filakukan di masing-masing tingkatan yaitu kabupaten/kota, provinsi dan pusat. Kami kira ini kerjasama yang baik antara Kemenkeu dan Kemenkes untuk memotong rantai prosedurnya," kata Trisa. 


Stimulus Fiskal

Petugas memeriksa alat pendukung perawatan pasien virus corona COVID-19 di Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Minggu (22/3/2020). RS Darurat Penanganan COVID-19 dilengkapi dengan ruang isolasi, laboratorium, radiologi, dan ICU. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebagai informasi, stimulus fiskal sebesar Rp 87,55 triliun tersebut dibagi ke beberapa bagian, yaitu untuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp 3,5 triliun, insentif perpajakan sebesar Rp 9,05 triliun dan tambahan belanja stimulus sebesar Rp 75 triliun, yang termasuk insentif tenaga kesehatan, santunan kematian, bantuan iuran BPJS dan belanja lainnya.

Kunta menyatakan, langkah percepatan penyaluran akan terus dilakukan mengingat sektor kesehatan menjadi prioritas pemerintah di tengah pandemi.

"Intinya percepatan sudah dilakukan, pertama melalui Permenkes juga PMK untuk menentukan berapa per daerah asumsi jumlah tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif, kemudian untuk biaya rumah sakit sudah ada uang muka, klaim rumah sakit kita bayarkan dulu uang muka nanti dokumennya bisa sambil jalan," katanya. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya