Liputan6.com, Jakarta - Legislatif Rusia telah meloloskan amandemen yang membuka kesempatan bagi Vladimir Putin untuk kembali menjadi presiden hingga 2036. Jika itu terjadi, maka totalnya Putin bisa berkuasa sekitar 36 tahun.
Vladimir Putin pertama kali berkuasa pada 1999 sampai 2008 sebagai presiden. Selanjutnya, Putin menjadi perdana menteri pada 2008 sampai 2012, dan menjadi presiden lagi hingga sekarang.
Baca Juga
Advertisement
Berkat amendemen konstitusi Rusia, maka pemerintahan Vladimir Putin bisa kembali "reset", sehingga ia bisa mencalonkan diri lagi sebagai presiden dan menjabat sampai 2036.
Duta Besar Rusia untuk Indonesia Lyudmila Vorobieva menyangkal bahwa Presiden Vladimir Putin pasti akan kembali jadi presiden hingga 2036. Ia menyebut secara teori Vladimir Putin memang bisa berkuasa lagi, namun itu belum tentu terjadi.
"Amandemen konstitusi secara teori bisa mengizinkan Presiden Putin untuk menjadi kandidat di pilpres selanjutnya. Sejauh ini ia tidak menyampaikan bahwa berencana akan maju ke pilpres lagi atau tidak," ujar Dubes Rusia dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/7/2020).
Pilpres Rusia selanjutnya akan diadakan pada 2024 mendatang.
Dubes Rusia berkata jika Vladimir Putin kembali maju sebagai capres, maka itu adalah keputusan rakyat Rusia untuk memilihnya.
"Jika ia mencalonkan diri untuk periode selanjutnya sebagai presien, maka keputusan ada di tangan rakyat Rusia untuk memilihnya atau tidak," ujar Dubes Rusia.
Amandemen konsitusi Rusia menjadi sorotan international. Time bahkan meminta agar pemimpin di negara-negara barat agar tidak lagi melanjutkan hubungan normal dengan Vladimir Putin akibat amandemen ini.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Referendum Rusia
Vladimir Putin akan berkuasa di Rusia hingga 2036. Para pemilih Rusia telah membuka jalan baginya, dengan memberikan suara mayoritas bagi paket amandemen konstitusi.
Dari 98 persen surat suara yang dihitung, menunjukkan mantan perwira KGB yang memimpin Rusia lebih dari dua dekade ini baik sebagai presiden atau perdana menteri menang mudah untuk mencalonkan diri lagi menjadi presiden dua periode (12 tahun).
Putin yang kini telah berusia 67 tahun, akan mengakhiri masa jabatannya sebagai presiden pada tahun 2024. Itu berarti Putin bisa memerintah hingga usia 83 tahun.
Laporan DW Indonesia, Kamis (2/7/2020) menyebut, Komisi Pemilihan Umum Rusia mengatakan 78% suara pemilih Rusia menyatakan dukungan mereka terhadap perubahan konstitusi dan 21% yang menentang.
Kantor berita Reuters melaporkan bahwa Rusia memberikan bantuan keuangan bagi keluarga-keluarga Rusia pada hari Rabu yang bertepatan dengan hari terakhir pemungutan suara tentang perubahan konstitusi. Uang sebesar 10.000 rubel (sekitar Rp 2 juta) akan ditransfer sebanyak satu kali atas perintah Putin kepada mereka yang memiliki anak-anak apabila mereka berangkat ke tempat pemungutan suara pada Rabu 1 Juli.
Pemungutan suara ini tetap berlangsung di tengah meluasnya laporan akan adanya tekanan terhadap para pemilih dan penyimpangan lain. Ella Pamfilova, Ketua KPU Rusia mengatakan pemungutan suara dilakukan secara transparan dan para petugas telah dipastikan integritasnya.
Sementara politisi dari kubu oposisi Alexei Navalny berpendapat sebaliknya, dengan menyebut hasil pemungutan suara tidak sah dan ilegal yang dirancang untuk melegalkan kekuasaan Putin seumur hidupnya.
"Kami tidak akan pernah mengakui hasil ini," ujar Navalny dikutip dari Reuters.
Advertisement