Liputan6.com, Jakarta - PT Angkasa Pura I (Persero) optimis industri penerbangan akan segera bangkit di Semester II menyusul dikeluarkannya SE No.09/2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada akhir Juni lalu, yang mengatur persyaratan rapid test dan PCR test berlaku 14 hari bagi penumpang pesawat udara pada saat keberangkatan.
“Aturan ini membuat calon penumpang memiliki waktu lebih untuk mempersiapkan diri dan mengatur rencana perjalanan udara lebih baik. Secara total, trafik pesawat pada periode 25 April-6 Juli 2020 di 15 bandara, kami telah melayani sebanyak 23.102 pergerakan pesawat dengan angkutan kargo sebesar 73,2 juta kg,” ujar Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi dalam keterangan resmi, Selasa (8/7/2020).
Baca Juga
Advertisement
Selama periode 1-7 Juli 2020, Angkasa Pura I tercatat melayani hingga 227.642 penumpang (berangkat-pergi), 3.869 pergerakan pesawat, dan kargo sebesar 7,21 juta kg di 15 bandara yang dikelola.
Jumlah trafik penumpang pada periode ini lebih besar dibanding trafik pada periode 1-15 Juni 2020 yang hanya mencapai 222.040 penumpang.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bandara Juanda
Dalam periode ini, Bandara Juanda Surabaya tercatat menjadi yang tertinggi melayani penumpang dengan 56.268 penumpang, 723 pergerakan pesawat, dan angkutan kargo sebesar 816.772 kg.
Sedangkan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar menjadi yang tersibuk kedua dengan melayani 51.998 penumpang, 708 pergerakan pesawat dan angkutan kargo sebesar 1.184.391 kg.
Trafik tertinggi ketiga terjadi di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan yang melayani 30.942 penumpang, 463 pergerakan pesawat, dan angkutan kargo sebesar 676.848 Kg.
Advertisement
Kemenhub Terbitkan Edaran Pedoman Penerbangan di Era New Normal
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor : 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Senin (08/6/2020).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, menyampaikan surat edaran tersebut menyesuaikan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Kami membuat peraturan-peraturan teknis dan spesifik mengenai operasional transportasi udara dalam masa adaptasi kebiasaan baru (kenormalan baru) yang terdiri dari panduan operator penerbangan, penanganan penumpang pesawat udara dan pengaturan slot time dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi udara,” ungkap Dirjen Novie.
Novie mengatakan, operator penerbangan nasional yang terdiri dari operator angkutan udara, operator bandar udara dan operator layanan navigasi penerbangan, diwajibkan untuk melengkapi seluruh personel yang bertugas dengan peralatan kesehatan antara lain masker dan sarung tangan.
Selain itu, operator penerbangan juga diwajibkan memberikan pelatihan mengenai protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19 sesuai dengan protokol kesehatan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.
“Seluruh personel yang bertugas mulai dari pilot, awak kabin, petugas keamanan bandara, ground handling, ATC, FOO dan seluruh petugas lain di bandara wajib mematuhi protokol kesehatan,” ucap Novie.
Dia mengaku telah memerintahkan operator bandar udara dan operator angkutan udara untuk melengkapi peralatan, sarana dan prasarana kesehatan seperti tempat hand sanitizer, masker cadangan dan tempat pembuangan masker yang dapat digunakan baik oleh personelnya maupun konsumen transportasi udara.
Novie mengatakan bahwa surat edaran tersebut juga mengatur mengenai pedoman kepada operator penerbangan untuk memastikan semua sarana dan prasarana transportasi udara bersih dan higienis.
Seluruh sarana dan prasarana terutama yang sering disentuh oleh orang seperti gagang pintu, pegangan tangga atau eskalator, kursi pesawat, toilet, rak bagasi, peralatan makan dan lain sebagainya harus dibersihkan lebih sering dengan disinfektan. Kami minta dibuatkan standard operational procedure (SOP) untuk memastikan pelaksanaannya dan akan kami monitor di lapangan,” terangnya.
Novie juga menyampaikan, pihaknya juga telah memberikan pedoman teknis mengenai tahapan-tahapan yang akan dilalui penumpang pesawat udara selama masa adaptasi ini. Mulai dari pembelian tiket, baik penumpang maupun maskapai wajib memastikan bahwa persyaratan-persyaratan yang diperlukan seperti kartu identitas, surat keterangan PCR/Rapid Test yang masih berlaku dan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan sesuai dengan peraturan.
"Jika memang tiket dijual melalui agen penjualan daring (online travel agent), agen penjualan tersebut harus memastikan fitur untuk melakukan pengunggahan dan validasi dokumen-dokumen tersebut,” kata dia.
Setelah seluruh dokumen memenuhi persyaratan dan divalidasi, tiket baru boleh diterbitkan. Seluruh calon penumpang diwajibkan untuk melakukan proses check-in di bandara paling lambat tiga jam sebelum keberangkatan.
"Kami mohon kerja sama seluruh pengguna transportasi udara. Patuhi arahan petugas bandara selama menjalani prosedur pemeriksaan sesuai dengan protokol kesehatan. Calon penumpang yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan wajib ditolak untuk diberangkatkan oleh maskapai,” tegasnya.
Novie mengimbau agar seluruh pengguna transportasi udara selama penerbangan untuk memantuhi protokol Kesehatan dan juga dapat meminimalisir interaksi baik dengan sesama penumpang maupun dengan awak kabin.
"Kami juga telah memberikan pedoman teknis untuk penumpang yang sekiranya menunjukkan gejala sakit/batuk/bersin agar dipindahkan ke area karantina di dalam pesawat.
Novie mengatakan, area karantina ini merupakan tiga seat kursi pesawat udara yang kosong dan berada di satu sisi. Jika ada kerabat atau pendampingnya agar juga dipindahkan ke area karantina.
"Pemindahan dilakukan oleh awak kabin yang sudah berinteraksi dengan penumpang tersebut dan harus menggunakan face shield,” tuturnya.
Utamakan Jaga Jarak
Di bandara kedatangan, penumpang dengan gejala Covid-19 akan dipisahkan jalur turunnya dengan penumpang lainnya. Petugas maskapai akan menghubungi petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang berada di bandara.
"Personel yang membantu atau berinteraksi langsung dengan penumpang yang memiliki gejala COVID-19 harus menggunakan alat pelindung diri (APD),” ucap dia.
Novie memastikan, seluruh pedoman teknis yang diterbitkan telah mencakup segala skenario yang mungkin terjadi dalam penggunaan transportasi udara. Untuk penumpang yang tiba di bandara kedatangan, agar tetap menerapkan jaga jarak dan mematuhi dan protokol kesehatan lainnya termasuk pemeriksaan kesehatan serta menyerahkan dokumen HAC yang telah diisi.
"Kami telah memerintahkan kepada seluruh operator penerbangan untuk menyediakan penanda yang jelas maupun personel yang kompeten di lapangan untuk mengawasi serta menerangkan tahapan-tahapan yang harus dilalui selama menggunakan transportasi udara pada masa adaptasi ini,” ucap dia.
Advertisement