Liputan6.com, Ngawi Sejumlah daerah di Indonesia mulai aktif mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian, termasuk di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Ngawi melindungi lahan pertaniannya melalui Perda No. 11 Tahun 2012 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dampaknya positif, sebab produktivitas padi di Ngawi meningkat ke urutan kedua penghasil padi di Jawa Timur.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan upaya yang dilakukan Kabupaten Ngawi layak diapresiasi. Apalagi, Ngawi bukan hanya mampu mencegah alih fungsi lahan, tetapi juga meningkatkan produktivitas, khususnya padi.
Advertisement
“Mudah-mudahan cara yang ditempuh Ngawi untuk menjaga lahan sekaligus meningkatkan hasil pertanian bisa menjadi inspirasi buat daerah lain. Inspirasi bagaimana jika pemerintah dan rakyat, khususnya insan pertanian, bergerak bersama, maka pertanian akan maksimal," katanya, Rabu (08/07/2020).
Sementara Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, menilai usaha perlindungan lahan pertanian di Kabupaten Ngawi ini sejalan dengan agenda pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pertanian. Khususnya untuk terus menjaga ketahanan pangan.
“Alih fungsi lahan pertanian akan berdampak negatif pada ketahanan pangan Indonesia. Kesejahteraan petani juga akan menurun,” kata Sarwo.
Untuk itu, Kementan juga terlibat dalam pengawalan pengintegrasian lahan sawah yang dilindungi, untuk ditetapkan menjadi Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) di peraturan daerah RT/RW/Provinsi/Kabupaten/Kota.
“Dengan demikian, UU 41/2009 , Perpres Nomor 59 Tahun 2019 dan peraturan turunan lainnya dapat dilaksanakan lebih optimal,” kata Sarwo Edhy.
Produktivitas Padi Ngawi Peringkat Dua
Sementara Wakil Bupati Ngawi Ony Anwar, mengatakan keberhasilan meningkatkan produksi padi membuat Ngawi menyodok ke peringkat dua peningkatan produksi padi di Jawa Timur. Biasanya Ngawi berada diperingkat lima.
Menurut Ony, sejauh ini alih fungsi lahan pertanian di Ngawi relatif sangat kecil. Perubahan lahan pertanian itu rata-rata tidak sampai 2 persen per tahun.
"Menurut report BPS terakhir, Ngawi ini paling sedikit perubahan alih fungsi lahannya. Per tahun itu nggak nyampe 2 persen," tuturnya.
Adanya Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini, menurutnya, sangat efektif dalam mencegah alih fungsi lahan.
"Karena dalam Perda itu, terus ditambah UU dan peraturan pemerintah di atasnya, bagi Bupati/Kepala Daerah yang melakukan tindakan peralihan lahan yang tidak sesuai peruntukan itu ancamannya pidana. Maka dari itu, kita sangat hati-hati terkait itu," katanya.
Advertisement
Ngawi Ingin Punya Agrotekno Park
Menurut data BPS, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) utama Kabupaten Ngawi berasal dari sektor pertanian, peternakan dan perkebunan. Sektor tersebut menyumbang sekitar 34 persen dari keseluruhan PDRB.
"Kita pengen Ngawi ini maju dan berkembang, masyarakatnya memiliki pekerjaan yang baik, tetapi tidak secara frontal mengubah peruntukan lahan. Misalnya diubah semua jadi industri. Apalagi yang sifatnya merusak dan mengubah tatanan ekosistem lingkungan," katanya.
Ony berharap Ngawi juga bisa memiliki Agrotekno Park. Tempat ini akan memfasilitasi anak muda di Ngawi agar cinta pada sektor pertanian.
"Ada riset, pengembangan dan pelatihan di situ. Lewat ini diharapkan muncul entrepreneur muda dan bisa membuka lapangan pekerjaan di bidang agrobisnis," pungkasnya.
(*)