Liputan6.com, Jakarta Negara menjamin penyalahguna narkotika akan direhabilitasi. Mantan Kepala BNN, Komjen Purn Anang Iskandar mengatakan, penanganan terhadap penyalahguna dengan pengedar narkotika memang harus dibedakan.
Menurut dia, jaminan itu ada di Undang-Undang Narkotika. Sementara, pengedar dihukum penjara.
Advertisement
Anang menjelaskan, penyalahguna narkotika jika ingin berubah, bisa melapor ke pihak berwajib.
"Kalau sudah mengunakan narkoba, sudah kecanduan itu lebih bagus lapor ke institusi penerima wajib lapor dan itu diberikan bonus tidak dituntut pidana artinya tidak bisa dihukum," kata Anang saat berbincang bersama Liputan6.com, Rabu (8/7/2020).
Bisa juga, lanjut dia, melalui putusan hakim. Dia menyebut hakim diberi kewenangan dapat memutuskan terdakwa menjalani hukuman rehabilitasi bila terbukti bersalah atau tidak terbukti bersalah.
Anang mengutip bunyi ayat (1) Pasal 103 UU Narkotika, "Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat: a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutanmenjalani pengobatan dan/atau perawatan melaluirehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidakterbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika."
"Artinya, kalau penyalahguna narkotika sampai ke meja pengadilan salah atau tidak salah hukumannya rehab. Ini sesuai tujuan dibuat Undang-Undang Narkotika yang menjamin penyalahguna di rehabilitasi," jelas Anang.
Namun, yang terjadi sekarang ini, hakim dalam memutus pekara penyalahguna narkotika terbelah menjadi dua. Dia mencontohkan dalam kasus komedian Nunung.
"Ada putusan yang menghukum rehabilitas seperti Nunung sama Jefri Nichol dihukum rehabilitasi oleh hakim. Hakim lainnya menghukum penjara," ucap Anang.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penyalahguna adalah Orang Sakit
Menurut Anang, hakim harus menyamakan pandangnya. Penyalahguna, lanjut dia, termasuk kategori orang sakit yang kecanduan narkotika tidak mungkin diberi terapi dengan penjara.
"Ini perlu dipahamkan penyalaguna itu orang sakit tidak mungkin di penjara Undang-Undang Narkotika sudah menyiapkan itu bisa dihukum dengan rehabilitasi yang dihitung sebagai menjalani hukuman dan kewenangan menjatuhkan hukuman rehab ada ditangan hakim. Itu jelas pasalnya hakim punya kewajiban untuk menghukum rehabilitasi," papar Anang.
Anang menuturkan, memberantas narkotika di Indonesia sangat simpel yakni dengan menyembuhkan penyalahguna. Sehingga misi penegakan hukumnya adalah memberantas pengendar dan menjamin penyalahguna.
"Penyalahguna tidak ada maka tidak ada pengendarnya. Jadi sebenarnya menangani narkotika muda tapi bikin sulit sendiri penyalahgunaan di penjara dicreate seakan-akan jadi pengendar. Dituntut hukuman kemudian ditahan kemudian diputuskan hukuman penjara," tandas dia.
Advertisement