Geledah 10 Lokasi di Kutai Timur, KPK Sita Uang hingga Dokumen Proyek

Ali menyebut, jumlah uang masih dalam proses penghitungan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Jul 2020, 05:38 WIB
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (tengah) mengumumkan hasil OTT terhadap Bupati Kutai Timur Ismunandar di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). KPK menahan tujuh tersangka dugaan suap pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 10 lokasi di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, Rabu (8/7/2020).

Ke 10 lokasi tersebut yakni Kantor Bupati, Kantor Bapeda, Kantor Pekerjaan Umum, Kantor BPKAD, Rumah Jabatan Bupati, Kantor DPRD Kutai Timur, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur, Kantor Bapenda Kabupaten Kutai Timur, Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur, dan Kantor Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, 10 lokasi tersebut digeledah tim penyidik lembaga antirasuah setelah menerima surat izin dari Dewan Pengawas KPK.

"Beberapa barang yang diperoleh dalam kegiatan tersebut di antaranya berupa dokumen-dokumen proyek, sejumlah uang dan catatan-catatan penerimaan uang," kata Ali, Rabu (8/7/2020).

Ali menyebut, jumlah uang masih dalam proses penghitungan. Nantinya, tim penyidik akan menkonfirmasi soal dokumen dan catatan penerimaan uang kepada para saksi.

"Jumlah uang masih dihitung dan dikonfirmasi lebih dahulu kepada para saksi-saksi," kata Ali.

Dalam kasus ini KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur tahun 2019-2020.

Ketujuh orang tersebut yakni Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Encek Unguria Firgasih yang merupakan istri Bupati Ismunandar, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah, Kepala Dinas PU Aswandini dan dua orang rekanan bernama Aditya Maharani dan Deky Aryanto.

Kasus bermula pada 11 Juni 2020, diduga terjadi penerimaan hadiah atau janji yang diberikan dari Aditya Maharani selaku rekanan Dinas PU Kutai Timur sebesar Rp 550 juta, dan dari Decky selaku rekanan Dinas Pendidikan sebesar Rp 2,1 miliar kepada Ismunandar melalui Suriansyah dan Musyaffa bersama-sama Encek Unguria.

Keesokan harinya Musyaffa menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening, yaitu bank Syariah Mandiri a.n Musyaffa sebesar Rp 400 juta, bank Mandiri sebesar Rp 900 juta dan bank Mega sebesar Rp 800 juta.

Pemberian uang tersebut untuk kepentingan Ismunandar. Yakni pada tanggal 23-30 Juni 2020 untuk pembayaran kepada Isuzu Samarinda atas pembelian Elf sebesar Rp 510 juta, pada tanggal 1 Juli 2020 untuk pembelian tiket ke Jakarta sebesar Rp 33 juta, pada tanggal 2 Juli 2020 untuk pembayaran hotel di Jakarta Rp 15,2 juta.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Penunjukan Pemenang Proyek

Sebelumnya juga diduga terdapat penerimaan uang THR dari Aditya sebesar masing-masing Rp 100 juta untuk Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini pada 19 Mei 2020, serta transfer ke rekening bank atas nama Aini sebesar Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar.

Selain itu, diduga terdapat beberapa transaksi dari rekanan kepada Musyaffa melalui beberapa rekening bank terkait dengan pekerjaan yang sudah didapatkan di Pemkab Kutim. Total saldo yang masih tersimpan di rekening-rekening tersebut sekitar Rp 4,8 miliar.

Kemudian terdapat penerimaan uang melalui ATM atas nama Irwansyah, saudara dari Decky yang diserahkan kepada Encek sebesar Rp 200 juta.

Penerimaan sejumlah uang tersebut diduga karena Ismunandar menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran. Kemudian Emcek melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait pekerjaan di Pemkab Kutim.

Serta Musyaffa selaku kepercayaan bupati melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan PU di Kabupaten Kutim. Suriansyah mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10% dari jumlah pencairan.

Aswandini selaku Kepala Dinas PU mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya