Liputan6.com, Jakarta - Hasil tes urine dan rambut aktor FTV, Ridho Illahi, negatif amfetamin dan methamphetamine. Namun, bukan berarti Ridho lolos dari jerat hukum. Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat tetap menjebloskannya ke bui dengan tuduhan kepemilikan sabu seberat 0,52 gram
"Karena dia menguasai atau memiliki barang bukti sabu seberat 0,52 gram," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar, ketika dikonfirmasi, Rabu (8/7/2020).
Advertisement
Ronaldo menjelaskan, Ridho dipersangkakan melanggar Pasal 114 dan 112 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Ronaldo menjelaskan pemeriksaan urine dan rambut yang dijalani Ridho Illahi bertujuan untuk memvalidasi pengakuannya saat diperiksa penyidik.
"Dia mengaku sebagai pengguna. Kami langsung lakukan tes urine dan hasilnya negatif. Maka, untuk memastikan lagi kami lakukan uji rambut ke Puslabfor dan hasilnya negatif juga," ucap dia.
Saat ini, Ridho Illahi masih menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Barat.
"Ridho masih kami tahan dan akan kita lengkapi berkas perkaranya untuk bisa diserahkan ke Kejaksaan," tutup dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bongkar Jaringan Narkoba
Sebelumnya, Ridho Illahi ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, Sabtu (27/6/2020) di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Polisi menemukan barang bukti sabu sisa pakai.
Kasus narkoba yang menyeret aktor Ridho Illahi terus dikembangkan oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Polisi berhasil membongkar jaringan narkoba. Pemasok sabu berinisal AK ditangkap di kawasan Bandung.
Selain AK, turut ditangkap dua pelaku dari jaringan tersebut. Ronaldo menyebut perannya pengedar serta bandar narkoba yang berkaitan dengan RI.
"Dua tersangka pengedar kita amankan di Depok, Jawa Barat," ujar Ronaldo.
Advertisement