17 Tahun dalam Pelarian, Buronan Pembobol Bank BNI Maria Lumowa Akhirnya Ditangkap di Serbia

Yasonna menyebut, keberhasilan proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Jul 2020, 10:40 WIB
Kemenkumham tangkap buronan pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa melalui perjanjian ekstradisi dengan pemerintah Serbia. (Dok: Kemenkumham)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama sejumlah delegasi Indonesia berkunjung ke Serbia. Kunjungan untuk memperkuat kerjasama bilateral dengan negara tersebut di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Dalam kunjungannya, Yasonna dan delegasi yang dipimpinnya sukses menyelesaikan proses ekstradisi terhadap buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Lumowa dari negara tersebut.

"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Yasonna dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis (9/7/2020).

Yasonna menyebut, keberhasilan proses ekstradisi tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara. Selain itu, proses ekstradisi ini juga menjadi buah manis komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang. 

"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," kata Yasonna.

Yasonna menyebut pemulangan ini sempat mendapat 'gangguan', namun Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.

"Sempat ada upaya hukum dari Maria Paulina Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi, juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud," ujar Yasonna.

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, Presiden Serbia Aleksandar Vucic komitmen menjalin hubungan baik terhadap Indonesia.

Menurut Yasonna, proses ekstradisi ini salah satu dari sedikit di dunia yang mendapat perhatian langsung dari kepala negara.

"Di sisi lain, saya juga sampaikan terimakasih dan apresiasi tinggi kepada Duta Besar Indonesia untuk Serbia, Bapak M. Chandra W. Yudha, yang telah bekerja keras untuk mengatur dan memuluskan proses ekstradisi ini," kata dia. 

Menteri kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah, ini juga menyebut ekstradisi Maria Pauline Lumowa tak lepas pula dari asas resiprositas atau timbal balik.

Sebelumnya, Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Riwayat Kejahatan Maria Paulime Lumowa

Menkumham Yasonna Laoly menjadi aktor penting dalam penangkapan Maria Lumowa melalui perjanjian ekstradisi dengan Serbia. (Dok: Kemenkumham)

Sebagai catatan, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI. 

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura. 

Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.

Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.

Delegasi Indonesia pimpinan Yasonna Laoly dijadwalkan tiba di Tanah Air bersama Maria Pauline Lumowa pada Kamis (9/7/2020) pagi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya