Liputan6.com, Manado - Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, disusul kebijakan penutupan akses keluar masuk sejumlah di berbagai daerah berdampak pada pergerakan penduduk. Ada 16 warga asal Papua yang harus tertahan di Minahasa, Sulut, akibat tidak bisa kembali ke daerah mereka.
Perwakilan Mahasiswa Papua Kaleb Yarangga, mengatakan, kedatangan keluarga mereka di Tondano untuk menghadiri wisuda mahasiswa Universitas Negeri Manado (Unima) pada bulan Maret lalu. Namun, rencana untuk kembali ke Papua terhambat dengan kebijakan protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga
Advertisement
"Yaitu penutupan kegiatan perlintasan orang, baik keluar maupun masuk di setiap daerah," ujarnya.
Kini mereka bisa bernapas lega. Kebijakan membuka kembali jalur transportasi dengan protokol kesehatan membuat belasan warga Papua ini bisa kembali ke daerah asalnya. Salah satu syaratnya adalah mengikuti rapid test.
Polres Minahasa memfasilitasi pelaksanaan rapid test untuk mahasiswa asal Papua bersama keluarga yang tertahan di Kabupaten Minahasa, Sulut. Mereka akan kembali ke Papua dengan menggunakan jalur transportasi laut.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kecamatan Tondano Selatan, Senin (6/7/2020) sore, diikuti sebanyak 16 orang, yang terdiri dari mahasiswa Papua dan keluarga.
Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK melalui Kasubbag Humas AKP Ferdy Pelengkahu SH mengatakan, rapid test tersebut bagian dari upaya pencegahan penularan Covid-19. Hasilnya semua non-reaktif.
"Rapid test ini merupakan hasil koordinasi dari Satuan Intelkam Polres Minahasa dan Pemkab Minahasa," ujar Pelengkahu.
Rapid test untuk mahasiswa Papua dan keluarga mereka ini ini dipimpin Tessy Lementah perwakilan dari Dinas Kesehatan Minahasa, dan dihadiri Sekretaris Kecamatan Tondano Selatan Willem Kaligis.