KKP Usul RUU Perikanan Masuk Prolegnas 2020

RUU Perikanan tersebut dianggap menjawab harapan baru bagi masyarakat untuk menjadikan laut sebagai sumber penghidupan.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Jul 2020, 14:00 WIB
Poster berukuran 4x4 meter itu dipasang di pintu masuk kantor KKP dan depan Gedung Mina Bahari 2 dan 3, Jakarta. Foto diambil pada Kamis (11/12/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 31/2004 tentang Perikanan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020. RUU Perikanan tersebut dianggap menjawab harapan baru bagi masyarakat untuk menjadikan laut sebagai sumber penghidupan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KKP, Antam Novambar menyatakan, RUU Perikanan dapat menjadi rujukan baru untuk tata kelola perikanan yang berkelanjutan. Sehingga kekayaan laut Indonesia dapat diwariskan secara turun temurun.

"RUU ini untuk mewujudkan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan. Karena biota laut penting  untuk anak cucu kita," kata dia saat menggelar rapat bersama Komisi IV DPR RI di Komplek Senayan, Kamis (9/7/2020).

Menurutnya, ada beberapa ruang lingkup yang menjadi pokok pembahasan untuk memperbaiki kondisi sektor perikanan di seluruh Indonesia. Sebab, bila dibiarkan pemerintah memprediksi jutaan rumah tangga nelayan akan terancam kehilangan pendapatan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Ruang Lingkup

Kapal nelayan melintas di pesisir laut Jakarta, Kamis (9/1/2020). Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) memetakan kawasan yang rawan diterjang banjir rob selama cuaca ekstrem melanda Jakarta pada 9 hingga 12 Januari 2020. (merdeka.com/Imam Buhori)

Adapun, ruang lingkup yang dibahas itu ialah wilayah pengelolaan perikanan (WPP), usaha perikanan (akses kapal asing, pengelolaan dan pemasaran hasil perikanan), sistem informasi dan data, pungutan perikanan, juga penyerahan urusan dan tugas perbantuan.

Kemudian penyerahan urusan dan tugas pembantuan, pengawasan perikanan, peran serta masyarakat, pengadilan perikanan, penegakan hukum, sanksi, penelitian dan pengembangan perikanan, serta pendidikan (pelatihan, dan penyuluhan perikanan).

Oleh karenanya, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ini menyebut, banyaknya ruang lingkup pembahasan dalam RUU Perikanan ini, menggambarkan bahwa kondisi sektor perikanan saat ini membutuhkan penyesuaian regulasi pada berbagai sektor.

 


Sejak 16 Tahun Lalu

Nelayan menurunkan ikan hasil tangkapan laut di Muara Baru, Jakarta, Kamis (29/3). Untuk mendorong ekspor komoditas perikanan KKP akan memberikan bantuan alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Artinya tantangan yang dihadapi sektor bahari Indonesia saat ini tidak mampu dijawab oleh Undang-Undang No 31/2004 yang telah disahkan sejak 16 tahun silam.

"RUU ini tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan nelayan. Akan tetapi juga memberikan perlindungan, khususnya ekosistem keberlanjutan," tukasnya.

Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya