Maria Pauline Lumowa Buron Pembobolan BNI Rp 1,7 T Diserahkan ke Bareskrim Polri

Buron pembobol kas BNI Rp 1,7 triliun Maria Pauline Lumowa juga telah menjalani rapid test terkait virus Corona.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Jul 2020, 14:14 WIB
Maria Pauline Lumowa (berbaju tahanan) yang diekstradisi dari Serbia tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Maria Pauline Lumowa merupakan pembobol kas BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,2 triliun pada Oktober 2002 - Juli 2003. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Buron pembobol kas BNI Rp 1,7 triliun Maria Pauline Lumowa menjalani rapid test terkait virus Corona. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, Maria dalam kondisi sehat.

"Beliau (Maria) sudah di-rapid test. Beliau juga sudah dapat keterangan sehat sesuai protokol kesehatan Covid-19 dari pemerintah Serbia," ujar Yasonna, Kamis (9/7/2020).

Menurut dia, pihaknya akan menyerahkan Maria Pauline Lumowa ke Bereskrim Polri.

"Setelah melakukan proses keimigrasian baru saja, kita serahkan ke Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti proses hukum yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan," lanjut Yasonna.

Dia mengatakan, Maria akan diberikan akses kebebasan melalui Kedutaan Besar Belanda untuk menunjuk tim hukum pribadi. Diketahui Maria Pauline Lumowa merupakan warga negara Belanda sejak 1979.

"Sebagai perlindungan warga negara, dia akan diberi akses hukum melalui Kedubesnya menunjuk lawyer dan penasihat hukum dia," kata Yasonna.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Perhatikan Hak Asasi Maria

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyatakan, pemerintah memastikan hak asasi Maria akan diperhatikan selama menjalani proses hukum.

"Tadi saya sudah bicara dan saya katakan hukum akan perlakukan degan baik dan perhatikan hak asasinya. Bantuan hukum akan diberikan dan dia punya kuasa hukum dari kedubes dan beliau sekarang warga negara Belanda," kata Mahfud.

Maria Pauline Lumowa merupakan pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

 


Kecurigaan BNI

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Selama buron, Maria sempat bolak balik Singapura-Belanda. Maria diketahui sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Pemerintah Indonesia juga sempat meminta Kerajaan Belanda untuk mengektradisi Maria namun ditolak.

Maria akhirnya ditangkap di Serbia oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla Serbia pada 16 Juli 2019. Penangkapan berdasarkan red notice yang diterbitkan Interpol pada 22 Desember 2003.

Yasonna menyebut, jika Maria tidak segera dibawa ke Indonesia, maka pada 16 Juli 2020 mendatang, pemerintah Serbia harus melepas Maria dari tahanan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya