Polri Hentikan Penyelidikan Dugaan Suap di UNJ, Ini Respons KPK

Ali menyebut, KPK menghargai upaya Polda Metro Jaya yang telah memeriksa 44 orang saksi dan dua ahli pidana dalam kasus dugaan korupsi pegawai UNJ.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Jul 2020, 15:31 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh pegawai Universitas Negeri Jakarta (UNJ) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) ke sejumlah pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Penghentian penyelidikan lantaran tim penyelidik Polda Metro Jaya tak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada tim Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Kasus dugaan korupsi pegawai UNJ terkait pemberian THR ini merupakan pelimpahan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK.

"KPK sesuai ketentuan Pasal 11 UU KPK telah melimpahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI, dan tentu penghentian penyelidikan tersebut menjadi kewenangan Polda Metro Jaya," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (9/7/2020).

Ali menyebut, KPK menghargai upaya Polda Metro Jaya yang telah memeriksa 44 orang saksi dan dua ahli pidana.

Dia menyebut, KPK ikut melakukan supervisi dengan memfasilitasi saksi-saksi dan ikut gelar perkara terhadap kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh pegawai UNJ.

"Bahwa penyerahan kepada APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) sebelumnya KPK juga pernah melakukan, yaitu ketika melakukan tangkap tangan bersama Bawas MA terhadap oknum di PN Jakarta Barat dan kemudian diserahkan kepada Badan Pengawas MA untuk ditindaklanjuti," kata Ali.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tak Ada Unsur Pidana, Polisi Hentikan Kasus Dugaan Korupsi yang Libatkan Pejabat UNJ

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh pegawai Universitas Negeri Jakarta (UNJ) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) ke sejumlah pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Perwakilan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya menandatangi berkas berita acara surat perintah penghentian penyelidikan (SP2 Lidik) pada Kamis (9/7/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penghentian kasus diambil karena perbuatan yang dilakukan oleh Kepala Bagian Kepegawaian UNJ tak memenuhi unsur pidana.

"Dari hasil pemeriksaan saksi ahli yang ada, dinyatakan bahwa perbuatan pidana ini tidak sempurna. Tidak masuk dalam unsur-unsur pasal yang disangkakan," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020).

Sebanyak 44 saksi sudah dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi pegawai UNJ ini. Yusri mengatakan, dua orang di antaranya adalah saksi ahli pidana.

Yusri menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan gelar perkara maupun rekonstruksi perkara di Universitas Negeri Jakarta dan Kemendikbud. Semua orang yang ikut dalam gelar perkara sepakat menyatakan tidak menemukan pelanggaran pidana sebagaimana pasal yang disangkakan dalam hasil penyelidikan.

"Dengan tidak ditemukannya maka penyidik Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya melakukan penghentian penyelidikan dalam rangka kepastian hukum," ujar dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke penyidik Polda Metro Jaya.

Kasus OTT terhadap Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor itu terjadi pada Rabu 20 Mei 2020 lalu. Penyidik KPK menyita USD 1.200 dan Rp 27.500.000 yang diduga akan diberikan untuk tunjangan hari raya (THR) beberapa pejabat di Kemendikbud

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya