Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Nurhayati Monoarfa, menyoroti program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi berbasis Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dianggap hanya menyentuh golongan masyarakat tertentu saja.
Hal tersebut dikemukakannya saat Komisi V DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta BP Tapera terkait Tapera dan dukungan pembangunan perbankan di Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Advertisement
Dalam kesempatan tersebut, Nurhayati mempertanyakan apakah pekerja non-formal yang berstatus sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa mendapat dana FLPP untuk membeli rumah. Menurutnya, masyarakat yang tidak bankable pun sebenarnya berhak untuk mendapatkan hunian yang layak.
"Dikarenakan di kampung ini ada namanya bank emok. Artinya bukan bank tetapi dia memberi pinjaman kepada petani dan lain-lain. Dan itu kembali. Artinya masyarakat ini disiplin sekali dalam mengembalikan uang," tegasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pekerja Non Formal
Menjawab pertanyaan tersebut, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto membalas, pekerja MBR non-formal sebenarnya tidak dilarang untuk memakai dana FLPP.
"Memang catatan mengenai MBR informal ini nanti akan menjadi lebih perhatian. Yang pasti sekarang persyaratan FLPP itu diketentuan di peraturan kami sebetulnya sekarang cuman mensyaratkan ada 5," jelasnya.
Merujuk pada ketentuan yang ditetapkan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), ada enam persyaratan yang harus dipenuhi peminjam untuk bisa mendapatkan KPR FLPP.
Pertama, penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisli di Tanah Air. Selanjutnya, telah berusia 21 tahun atau menikah, belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
Kemudian, penghasilan maksimum Rp 8 juta untuk rumah tapak dan susun, memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun, dan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Advertisement
Koordinasi
Lebih lanjut, Eko menyampaikan, pemerintah harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak perbankan untuk membuka pintu kepada MBR informal dalam memperoleh dana KPR FLPP.
"Kita tidak ada larangan MBR non-formal mengakses, tidak ada itu. Tetapi karena barangkali saja kita membutuhkan saluran lain di luar perbankan. Perbankan selalu yang diutamakan adalah bankability," tandasnya.