Pengamat Imbau Grab Segera Bayar Denda 29,5 Miliar

Pengamat Kebijakan Publik dan Transportasi, Azas Tigor Nainggolan, mengatakan Grab harus berjiwa besar dan segara membayar denda.

oleh Iskandar diperbarui 10 Jul 2020, 08:29 WIB
10 Fakta Terbaru Tentang Grab SuperApp yang Perlu Kamu Tahu

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) bersalah atas dugaan diskriminasi terhadap mitra pengemudi mandirinya.

Putusan ini pun membuat Grab harus membayar denda sebesar Rp 29,5 miliar. Pengamat Kebijakan Publik dan Transportasi, Azas Tigor Nainggolan, mengatakan Grab harus berjiwa besar dan segara membayar denda.

"Ini penting dijalankan. Saya pikir bagi semua pengusaha penting untuk adanya kepastian hukum di negara," ujar Tigor, dikutip Jumat (10/7/2020).

Tigor menuturkan Grab wajib menaati aturan hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga denda yang dikenakan pun harus segera dibayarkan.

Kasus ini awalnya diinisiasi KPPU pada 2019 dengan laporan Nomor 13/KPPU-I/2019. Perkara ini ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan mengenai dugaan pelanggaran integrasi vertikal (Pasal 14), tying-in (Pasal 15 ayat 2), dan praktik diskriminasi (Pasal 19 huruf d).

Dalam proses persidangan, Majelis Komisi menilai perjanjian kerjasama penyediaan jasa oleh Grab Indonesia selaku perusahaan penyedia aplikasi dan TPI sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa sewa angkutan khusus, bertujuan untuk menguasai produk jasa penyediaan aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia, dan mengakibatkan terjadinya penurunan jumlah mitra dan orderan dari pengemudi mitra non-TPI.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini


Praktik Diskriminasi

Driver Grab Bike mengenakan Grab Protect pelindung yang membatasi antara pengemudi dan penumpang saat diluncurkan di Jakarta, Selasa (9/6/2020). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Majelis Komisi menilai tidak adanya upaya tying-in yang dilakukan Grab Indonesia terhadap jasa yang diberikan oleh TPI. Majelis menilai bahwa telah terjadi praktek diskriminasi yang dilakukan oleh Grab dan TPI atas mitra individu dibandingkan mitra TPI. Seperti pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya.

"Praktek tersebut telah mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra non-TPI dan mitra individu," jelas KPPU.

Terkait hal ini, Majelis Komisi memerintahkan agar para terlapor melakukan pembayaran denda paling lambat 30 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Pembelaan Grab

Grab Indonesia lantas angkat bicara soal berbagai putusan tersebut. Perusahaan menyesalkan putusan KPPU meskipun pihaknya telah menyampaikan argumentasi dan pembuktian, didukung oleh saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan.

Perusahaan mengklaim, pihaknya tidak melihat adanya aturan yang dilanggar atau pihak yang dirugikan dalam kerjasama dengan TPI, apalagi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

"Kami menyadari ada banyak mitra pengemudi kami yang ingin mendapatkan manfaat dari platform Grab untuk mendapatkan penghasilan yang jujur, tetapi tidak memiliki sarana berupa kendaraan, terlebih untuk dapat memiliki mobil pribadi. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan PT TPI untuk memfasilitasi akses sebagian mitra pengemudi ke layanan penyewaan mobil yang hemat biaya sehingga mereka dapat terus mencari nafkah seperti yang lainnya," tulis Grab dalam keterangannya.

Grab juga menyatakan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada mitra pengemudi yang terdaftar di TPI.

"Jika mitra pengemudi Grab yang terdaftar di TPI secara konsisten memberikan layanan berkualitas kepada penumpang, tentu saja mereka berhak atas manfaat program yang sama dengan semua mitra pengemudi lainnya," lanjut Juru Bicara Grab Indonesia.

Dengan demikian, Grab Indonesia akan terus berupaya untuk melindungi brand dan reputasinya dari tuduhan tidak berdasar yang dibuat oleh KPPU.

"Dengan memperhatikan prinsip ini, kami akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.


Dukungan Hotman Paris

Preskon film Stop Bullying (Adrian Putra/bintang.com)

Kantor pengacara Hotman Paris turut bersuara atas keputusan denda kepada Grab Indonesia dan TPI tersebut. Selaku kuasa hukum keduanya, Hotman Paris menilai bahwa tindakan yang dilakukan KPPU merupakan preseden buruk terhadap citra usaha di Indonesia di tengah situasi pandemi saat ini.

"Di saat Presiden Joko Widodo sedang bekerja keras untuk membujuk investor asing agar berinvestasi di Indonesia, KPPU justru menghukum investor asing Grab dan TPI yang telah menanamkan modal besar di Indonesia dan telah membuka lapangan pekerjaan yang sangat luas, dengan pertimbangan-pertimbangan yang tidak sesuai fakta persidangan," tuturnya.

Hotman melanjutkan, seluruh koperasi mitra Grab yang merupakan pesaing TPI tidak pernah merasa terdiskriminasi dengan hadirnya TPI. Namun, KPPU dinilai memaksakan kehendak menyatakan Grab bersalah tanpa ada dasar hukum yang jelas.

"Anehnya, Grab yang memberi dampak positif bagi perekonomian Indonesia justru dihukum dengan nilai denda yang sangat fantastis tanpa pertimbangan hukum yang jelas," sambungnya.

Atas hal itu, Hotman meminta agar Jokowi melakukan pengawasan terhadap KPPU. Menurutnya, jika ada lembaga masih melakukan hal ini tanpa dasar hukum yang jelas, maka investor asing bisa kehilangan minat menanamkan modalnya di Indonesia.

Pihaknya juga akan segera melakukan proses hukum terkait tuduhan itu.

"Atas putusan KPPU tersebut, Grab dan TPI akan segera menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan keberatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Hotman.

(Isk/Ysl)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya