Liputan6.com, Jakarta - Obrolan kami dengan Reza Rahadian di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (7/7/2020), soal romantika pekerja film terputus. Lantaran sang aktor dipanggil oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Dra. Hj. Ida Fauziyah, M.Si.
Kamis (9/7/2020), Showbiz Liputan6.com menyambung perbincangan dengan Reza Rahadian via telepon. Kami menanyakan ada apa Ida Fauziyah memanggil Reza Rahadian secara khusus.
Baca Juga
Advertisement
Mendengar pertanyaan ini, ia tertawa. Reza Rahadian menjelaskan, Ida Fauziyah menyebut banyak hal yang harus dipikirkan terkait kondisi dan hak para pekerja film.
Keamanan, Kesehatan, Kesejahteraan
“Salah satunya, produser punya tanggung jawab juga untuk menaikkan standar keamanan, kesehatan, dan kesejahteraan kru film. Ini juga berkaitan dengan bujet produksi,” terang bintang film Habibie & Ainun serta My Stupid Boss itu.
Karenanya, para produser mesti diundang duduk bareng untuk melakukan mediasi. Mediasi ini bukan dalam konteks mempertemukan pihak yang berkonflik, melainkan mencari solusi terbaik untuk menyejahterakan kru film.
Advertisement
Negara Harus Hadir
Ada banyak aspek yang mesti dibahas. Reza Rahadian mengingatkan, meningkatkan kesejahteraan kerja kru film berarti menambah biaya produksi per proyek layar lebar.
“Saat kewajiban produser untuk kru film meningkat apakah ada keringanan berupa pajak tontonan misalnya? Di sini negara harus hadir. Belum lagi ternyata pajak tontonan itu otoritas pemerintah daerah karena terkait dengan pendapatan daerah,” urainya.
Kru Pengin Ambil KPR
Bertemu Ida Fauziyah dimanfaatkan Reza Rahadian untuk curhat banyak hal termasuk susahnya pekerja film teken KPR dengan bank. Selama ini pekerja seni dianggap tak punya penghasilan tetap. Padahal, pajak yang mereka bayar sama dengan profesi lain.
“Misalnya saat seorang kru pengin ambil KPR bagaimana kebijakan negara menengahi ini? Bank tak bisa disalahkan karena mereka hanya menerapkan kebijakan yang ada,” beber aktor kelahiran Bogor, 5 Maret 1987 itu.
Advertisement
Tiga Peran SKKNI Perfilman
Diberitakan sebelumnya, Reza Rahadian dan sejumlah seniman menghadiri peluncuran Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Perfilman.
Dalam kesempatan itu, Ida Fauziyah menjelaskan tiga peran strategis SKKNI Perfilman. Pertama, memberi arah yang jelas dalam perancangan program diklat berbasis kompetensi. Kedua, memberi acuan dan ukuran jelas, dalam penyusunan materi serta metode uji kompetensi.
Ketiga, memberi acuan untuk membangun kerja sama saling pengakuan sertifikasi kompetensi kerja dengan negara lain.
“Tujuannya, agar industri perfilman kembali bangkit dan melesat, sehingga dapat memberi kontribusi bagi penyerapan pengangguran,” Ida menjelaskan.