Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menghentikan sementara perdagangan sejumlah saham dan mengancam akan menghapusnya (delisting) dari pasar modal.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Nyoman Gede Yetna mengatakan, pihaknya kini tengah mengkaji pendepakan tiga emiten tercatat, yakni PT Cakra Mineral Tbk (CKRA), PT Sugih Energy Tbk (SUGI) dan PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (AIMS).
Advertisement
"Bursa sedang dalam proses monitoring atas progress yang telah dilakukan oleh management Perusahaan Tercatat termasuk PT Cakra Mineral Tbk (CKRA), PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (AIMS), PT Sugih Energy Tbk (SUGI)," terangnya, Jumat (10/7/2020).
Sebagai informasi, ketiga emiten tersebut berpotensi dicopot statusnya sebagai perusahaan tercatat lantaran suspensi saham-sahamnya sudah hampir atau melewati masa maksimal 24 bulan (2 tahun) terakhir.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Hukuman
Saham CKRA telah melewati suspensi 24 bulan pada 4 Juni 2020, lalu saham AIMS akan mencapai suspensi 24 bulan pada 29 Oktober 2020. Sementara saham SUGI sudah melewati masa suspensi 24 bulan pada 1 Juli 2020.
Lebih lanjut, Nyoman menyatakan, BEI senantiasa mengupayakan pembinaan termasuk berdiskusi dengan manajemen maupun pemegang saham pengendali terkait rencana strategic yang akan dilakukan dalam mempertahankan sustainability organisasi.
"Pembinaan dan komunikasi tersebut senantiasa dilakukan oleh Bursa sejak awal permasalahan going concern yang dihadapi oleh perusahaan tercatat," jelasnya.
Advertisement
Keterbukaan Informasi
Dalam upaya perlindungan investor, ia menambahkan, BEI juga kerap mengumumkan potensi delisting kepada publik dan meminta keterbukaan informasi secara berkala kepada perseroan yang mengalami suspensi.
"Itu untuk menginformasikan mengenai rencana perseroan untuk memperbaiki kondisinya dalam mempertahanan sustainability perseroan dan dalam rangka pemenuhan-pemenuhan kewajiban," tukas Nyoman.