Ribuan Anggota Panitia Pilkada Jalani Rapid Test COVID-19 di Sukabumi

Dalam pelaksanaan tes cepat ini pihaknya berkoordinasi dengan petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 10 Jul 2020, 12:08 WIB
ilustrasi Pilkada serentak

Liputan6.com, Jakarta Memasuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ribuan anggota panitia ad hoc pilkada menjalani tes cepat (rapid test) COVID-19 yang pelaksanaannya dimulai dari Jumat, (10/7/2020) hingga Minggu (12/7/2020).

"Adapun jumlah panitia ad hoc yang menjalani rapid test COVID-19 ini sebanyak 7.863 orang, mereka merupakan panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK) hingga petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP)," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman di Sukabumi, Jumat (10/7/2020).

Menurutnya, dalam melaksanakan tes cepat ini pihaknya sudah bekerjasama dengan 58 puskesmas yang tersebar di seluruh kecamatan. Tujuan dari pemeriksaan ini selain sebagai bentuk antisipasi penyebaran COVID-19 dalam waktu dekat ini mereka akan melaksanakan tugasnya yakni melakukan pemutakhiran data pemilih pada 15 Juli hingga 14 Agustus 2020.

Tentunya saat mereka melakukan tugasnya di lapangan akan berhadapan langsung dengan masyarakat untuk memastikan nama dan alamat warga yang tercantum tepat, agar tidak ada pemilih ganda maupun pemilih siluman.

Dalam pelaksanaan tes cepat ini pihaknya berkoordinasi dengan petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan.

Jika nantinya ditemukan adanya pantia ad hoc yang positif, maka untuk penanganannya diserahkan kepada tim Gugus Tugas dan tidak menutup kemungkinan diganti antisipasi terjadi hal yang tidak diinginkan.

Selain itu, setiap panitia ad hoc sudah dibekali masker dan hand sanitizer serta wajib menerapkan protokol kesehatan maksimal sesuai standar World Health Organization (WHO).

"Tahapan pelaksanaan pilkada di masa pandemi COVID-19 juga sudah diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak, sehingga setiap melaksanakan tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan maksimal," tambahnya seperti dikutip dari Antara.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Teknis Kampanye

Di sisi lain, Ferry mengatakan untuk teknis kampanye, debat calon Bupati-Wabup Sukabumi, pemungutan/perhitungan suara hingga penetapan calon kepala daerah terpilih di masa pandemi ini pihaknya masih berkoordinasi dengan sejumlah instansi dan melihat kondisi status COVID-19 di Kabupaten Sukabumi.

Dia mengatakan, dalam pelaksanaan pesta demokrasi ini pihaknya tidak hanya menargetkan sebatas sukses saja, tetapi harus tetap sehat. Maka dari itu, seluruh divisi di KPU Kabupaten Sukabumi sedang mempersiapkan segala sesuatunya, karena pelaksanaan pilkada pada tahun ini dipastikan jauh berbeda dengan yang sebelumnya dikarenakan adanya pandemi COVID-19.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya