Wamenkeu: Dunia Usaha Tengah Mati Suri Akibat Covid-19

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Suahasil Nazara membeberkan capaian realisasi pajak dalam rangka penanganan Covid-19

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 10 Jul 2020, 11:15 WIB
Wakil Menkeu Suahasil Nazara memberi sambutan dalam forum dialog Summit on Girls Getting Equal: Let's Invest in Girls di Jakarta, Selasa (10/12/2019). Pemerintah dukung untuk berinvestasi pada gender perempuan lewat beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Suahasil Nazara membeberkan capaian realisasi pajak dalam rangka penanganan Covid-19, yang baru mencapai 11 persen dari total alokasi sebesar Rp 120,61 triliun.

Suahasil mengakui, bahwa kondisi dunia usaha saat ini memang sedang tidak sehat. Dimana daya beli masyarakat belum pulih benar. Sehingga insentif yang diberikan kepada pelaku usaha dirasa belum memberikan manfaat secara signifikan.

“Saat ini dunia usaha itu sedang dalam kondisi yang agak tertekan. Ibaratnya mati suri, ya nggak apa-apa. Tapi jangan sampai mati beneran,” ujarnya dalam diskusi daring Breakfast Forum Strategi Pemerintah dan Dunia Usaha di Fase New Normal, Jumat (10/7/2020).

“Tapi insentif pajak ini memang kita siapkan supaya kalau yang sedang mati suri nanti ketika dia mau naik, dia pakai insentif pajak itu,” imbuh dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tah Hanya Berlaku di 2020

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara saat Seminar Reformasi Pajak di Jakarta, Senin (30/10). Seminar ini mengupas isu-isu yang mewarnai kelanjutan proses reformasi di bidang perpajakan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Insentif pajak ini, lanjut Suahasil, bukan hanya berlaku di tahun 2020, melainkan berkelanjutan. Sehingga dapat berguna bagi pelaku usaha id kemudian hari untuk pulih dan embangkitkan kembali usaha mereka.

“Penurunan tarif PPh untuk badan itu bukan hanya untuk 2020. (Lanjut ke) 2021, 2022, nanti akan turun dari 25 peesen, sekarang turun ke 22 persen, nanti akan turun ke 20 persen. Jadi ini bukan hanya insentif untuk tahun ini,” urai dia.

Suahasil menambahkan, untuk prosedur administrasi restitusi pajak juga tidak hanya berlaku untuk waktu dekat, melainkan untuk seterusnya.

 


Rinciannya

Ilustrasi: Pajak Foto: Istimewa

Sebagai informasi, adapun rincian insentif usaha melalui pajak diantaranya; PPH 21 DPT senilai Rp 39,66 triliun, pembebasan PPH 22 impor Rp 14,75 triliun, pengurangan angsuran PPh 25 Rp 14,40 triliun.

Kemudian juga pengembalian pendahuluan PPN Rp 5,80 triliun, penurunan tarif PPh Badan Rp 20,00 triliun, dan stimulus lainnya senilai Rp 26,00 triliun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya