Cek Fakta: Tidak Benar Bawa Kantong Plastik dari Rumah untuk Belanja Kena Denda Rp 250 Ribu

Beredar informasi masyarakat yang berbelanja membawa kantong plastik dari rumah didenda sebesar Rp 250 ribu, simak faktanya.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 07 Agu 2020, 13:43 WIB
Beredar informasi masyarakat yang berbelanja membawa kantong plastik dari rumah didenda sebesar Rp 250 ribu, simak faktanya.

Liputan6.com, Jakarta - Beredar informasi yang menyebut masyarakat yang berbelanja membawa kantong plastik dari rumah didenda sebesar Rp 250 ribu.

Kabar tersebut beredar secara berantai dalam aplikasi percakapan WhatsApp beberapa hari belakangan ini.

Berikut kabar tersebut:

"Belanja pakai kantong plastik kena denda 250k

walau kita bawa dari rumah.

Depan toko / mall ada kontrol dari pemda.HATI2."

Benarkah membawa kantung plastik dari rumah untuk berbelanja dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.


Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim membawa kantung plastik dari rumah untuk berbelanja dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu menggunakan Google Search 'denda kantong plastik'.

Penelusuran mengarah pada artikel berjudul "Hoaks Denda Pemakai Kantong Plastik, DKI: Sanksi Pedagang, Toko" yang dimuat situs metro.tempo.co, pada 9 Juli 2020.

Dalam artikel tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan pemberian sanksi larangan pemakaian kantong plastik sekali pakai hanya kepada pengelola tempat belanja di pusat belanja, toko swalayan dan pasar rakyat.

"Tidak ada sanksi yang menyasar konsumen atau pembeli. Sanksi kepada pengelola pun lebih bernuansa pembinaan dan diberikan secara bertahap," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2020.

Pemberian sanksi administrasi hanya dibebankan kepada tiga subjek hukum tersebut, yang diatur dalam Peraturan Gubernur disingkat Pergub DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019. Sanksi administratif bagi pelanggar larangan kantong plastik belum menyasar konsumen atau pembeli.

Pada akun resmi Instagram Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta @dinaslhdki, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih menyatakan, informasi denda sebesar Rp 250 untuk masyarakat yang membawa kantong plastik dari rumah saat berbelanja merupakan disinformasi yang dibuat orang tidak bertanggungjawab.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memastikan, sanksi administratif pelanggaran implementasi Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) tidak menyasar konsumen atau pembeli.

sanksi administrasi hanya dibebankan kepada tiga subjek hukum yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 yaitu, pengelola pusat perbelanjaan, pengelola toko swalayan, dan pengelola pasar rakyat.


Kesimpulan

Klaim membawa kantung plastik dari rumah untuk berbelanja dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu tidak benar.

Sanksi administratif pelanggaran implementasi Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) tidak menyasar konsumen atau pembeli.

 

banner Hoax (Liputan6.com/Abdillah)

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya