Liputan6.com, Karawang - Forum Buruh Karawang (FBK) menggelar aksi di UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnaker Provinsi Jabar, di Karawang, Jumat (10/7/2020).
Mereka meminta kejelasan nasib ribuan katyawan yang dirumahkan selama pandemi virus Corona (Covid-19). Karyawan yang terkena dampak pandemi Covid-19 ada di dua perusahan yang memproduksi sepatu ekspor, yaitu PT Bescoo Indonesia dan PT Chang Shin Indonesia.
Saepudin, Ketua FBK menjelaskan, dari data yang ada selama pandemi Covid-19, dua perusahaan sepatu tersebut telah merumahkan sekitar 5.500 karyawan.
Baca Juga
Advertisement
Dari 5.500 karyawan yang dirumahkan, dari PT Bescoo Indonesia sekitar 1.500 karyawan dan PT Chang Shin 4.000 karyawan. Sistem gaji dibayar 60 persen sedangkan THR baru dibayarkan 50 persen, dan hingga kini nasibnya belum ada kejelasan.
"Semuanya ada 5.500 karyawan yang sudah dirumahkan sejak April hingga bulan ini dengan alasan pandemi Covid-19," kata Saepudin.
Saepudin dan buruh lainnya khawatir, alasan [pandemi Covid-19](Saepudin "") menjadi aji mumpung bagi para pelaku usaha untuk tidak memenuhi kewajibannya kepada karyawan.
"Saat ini kita sudah darurat PHK, apalagi dengan adanya surat edaran Menaker mengenai pembayaran kewajiban perusahaan kepada karyawan," tuturnya.
Pihaknya mengimbau seluruh pelaku usaha untuk tetap membayar kewajiban kepada karyawannya yang dirumahkan atau di-PHK, termasuk membayar gaji penuh dan THR yang tertunda.
"Kita tidak mau ada yang dirumahkan upahnya tidak dibayar penuh atau THRnya tidak dibayar penuh, kita menolak sikap itu," ucapnya.
Sementara itu, dua perusahan yang disebutkan belum mau memberi keterangan terkait kejelasan status 5.500 karyawannya.