IA-CEPA Pangkas Defisit Perdagangan Barang dengan Australia

IA-CEPA telah resmi berlaku pada 5 Juli 2020

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 10 Jul 2020, 17:00 WIB
Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto memberikan sambutan acara pembukaan rapat kerja Kementerian Perdagangan 2020 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/3/2020). Raker Kementerian Perdagangan ini dibuka oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara simbolis dengan memukul gong. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Perjanjian Kemitraan Komprehensif Bidang Ekonomi antara Indonesia dan Australia atau Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) telah resmi berlaku pada 5 Juli 2020.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto optimis perjanjian ini dapat menurunkan defisit perdagangan barang Indonesia dengan Australia.

Agus menjelaskan, perdagangan barang Indonesia dengan Australia pada 2019 lalu mengalami defisit USD 3,2 miliar dari total nilai perdagangan antara kedua negara yang mencapai USD 7,8 miliar.

"Indonesia saat ini mengalami defisit dengan Australia sebesar USD 3,2 miliar pada tahun 2019. Ini merupakan defisit yang cukup besar, sehingga dengan adanya IA-CEPA ini kita akan mengurangi defisit tersebut," ungkapnya di Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Menurut proyeksinya, defisit perdagangan barang dengan Australia akan berkurang signifikan pada 2021 mendatang. Dia bahkan yakin nilai perdagangan barang dengan Negeri Kangguru tersebut ke depannya bisa surplus berkat perjanjian IA-CEPA.

"Ekspetasi kita kalau bisa dikejar kalau bisa defisit perdagangan berkurang setengahnya, kalau bisa surplus. Tahun 2021-2022 kita optimis peluang ini bisa dioptimalkan," serunya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Memberikan Manfaat ke Eksportir

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto. (Liputan6.com/Tira Santia)

Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa IA-CEPA akan memberikan manfaat bagi eksportir Indonesia melalui penghapusan seluruh tarif bea masuk ke Australia. Dengan begitu, seluruh produk Indonesia yang masuk ke pasar Australia akan menikmati tarif nol persen.

Hal serupa juga turut dinikmati pihak eksportir Australia, di mana Pemerintah Indonesia telah membebaskan tarif bea masuk untuk 94,6 persen produk asal Negeri Kangguru tersebut.

"Di bidang perdagangan barang, melalui IA-CEPA kini Australia mengeleminiasi semua pos tarif sekitar 6.474 pos tarif menjadi 0 persen pada saat entry in to force 5 Juli lalu. Sementara Indonesia mengeliminasi 94,6 persen dari semua pos tarif," tutur Agus.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya